“Pegawai Kontrak Rangkap Jabatan Kaur Keuangan Di Gampong Kecamatan Idi Tunong ?!”

 274 total views

Aceh Timur–globalinvestigasinews.com–Dalam surat edaran Bupati Aceh Timur H.Hasballah Bin HM.Thaib SH.(rocky) sangat jelas di paparkan di dalam surat edaran dari poin ke poin yang tercantum dalam SE Bupati tersebut,dijelaskan bahwasannya tidak dibenarkan pegawai yang merangkap jabatan di dalam pemerintah kabupaten aceh timur dan di luar Aceh Timur harus mundur dan memilih salah satu dari jabatan nya entah itu ASN,kontrak atau sejenisnya dan apabila sudah menduduki jabatan di Desa/Gampong wajib untuk mengundurkan diri dari pegawai kontrak.26/12-2021

Read More

Kenapa di Kecamatan Idi Tunong masih ada yang merangkap jabatan (double job) sebut saja NJR inisial si oknum tersebut yang tercatat sebagai pegawai kontrak di kabupaten Aceh Timur yang aktif bekerja di kecamatan Idi Tunong dan juga aktif sebagai Kaur Keuangan di salah satu Gampong/Desa,bahkan terkesan aman damai bahkan sempat tiga kali di beritakan oleh media Online akan tetapi anehnya Oknum tersebut seperti tidak mengindahkan aturan yang di terapkan oleh Bupati Aceh Timur.

Camat Idi Tunong Baihaki.S.Ag saat dikonfirmasi media ini mengatakan dirinya sudah menegur yang bersangkutan akan tetapi tidak direspon oleh Oknum pegawai kontrak tersebut.”saya sudah tegur bahkan sudah saya buat surat teguran yang pertama pada tanggal 22 Desember 2021 kepada saudari NJR akan tetapi tidak ada respon sampai hari ini bahkan beliau tidak mau mundur dan memilih salah satu jabatannya,beliau tetap bersih keras,jika surat teguran pertama tidak direspon maka saya akan layangkan surat teguran ke dua”ucap Camat Idi Tunong.(NT.GINEWS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *