Diduga Ada Oknum Menghambat Proses Terhadap Dugaan Tipikor Dana Desa Afulu 2018

 323 total views

Nias Utara, 22 Februari 2022- Media Group Tim (red)

Read More

Salah satu dari mata telinga Jokowi dalam mengawal program pemerintah, juga sebagai pimpinan tinggi salah satu lembaga Tri Power yang memiliki perangkat Independent Control, Law Agency, & Publication/media Rudy Andika Sekjen angkat bicara tentang laporan DPD Gemantara raya kepulauan di Polres Nias atad dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kegiatan Dana Desa Afulu kecamatan Afulu kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2018.

Rudy Andika mengatakan melalui nomor WhatsApp 081266xxxxxx Senin (21 /02/2022) selesai menghadiri sidang yang menggugat perusahaan investasi pengelolaan Reksadana di Pengadilan Negeri Pekanbaru bahwa laporan itu sudah dua tahun lebih sejak 05 Agustus 2019 sampai saat ini masih belum di ungkap oleh pihak penyidik Tipikor Polres Nias, hal seperti inilah masyarakat yang selalu dihantui keraguan terhadap penegakan supremasi hukum di negeri ini yang terus disuarakan agar tidak ada istilah tajam kebawah dan lembek ke atas, “katanya heran”

Memang kita apresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak penyidik sebagai mitra kita yang turut kita perjuangkan prestasi dan citranya di mata rakyat, dimana masih mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan akan tetapi satu hal yang perlu kita minta kepada pihak Polres Nias agar ada ketegasan untuk mengungkapkan kasus ini, disamakan dengan kasus lain bahwa 2 bukti kuat membuat pihak penyidik berwewenang menetapkan status tersangka kepada pelanggar hukum yang berlaku, ini kurang lebih 2 tahun, “ada apa, nunggu kiamat? herannya”

Menurut Rudy Andika, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas yang telah di sampaikan kepada DPD Gemantara raya kepulauan sebagai (pelapor) Nomor: B/14/I/RES.3.3/2022/Reskrim tertinggal 22 Januari 2022, dan soft copy berkas tembus kepada saya, terkesan berjalan seperti keong, bahkan logika hukum saya duga ada permainan.

Bahwa surat jawaban dari Polres Nias terkait adanya beberapa kendala dan hambatan yang dialami oleh penyidik yakni sampai saat ini belum didapatkan dokumen asli yang terdapat tanda tangan pekerja yang diduga dipalsukan (sesuai dengan laporan dan keterangan dari pelapor), memangnya pelapirkah yang melengkapi hal ini yang seharusnya berterimakasih telah beritikad melaporkan dugaan kerugian negara atas laporan tersebut, dan berkewajiban pihak yang dituju untuk segera bergegas tanpa tunduk kepada terduga pelaku, akan tetapi menjunjung tinggi keadilan yang tanpa tebang pilih “sambungnya kecewa.”

Dalam jawaban Pihak Polres adapun tindakan yang telah di lakukan oleh penyidik yakni :
a. Telah meminta keterangan dan dokumen Ketua Tim pemeriksa dari kantor Inspektorat Kab. Nias Utara, namun dokumen asli yang terdapat tanda tangan pekerja yang diduga dipalsukan (sesuai dengan laporan dan keterangan pelapor) telah dikembalikan kepada aparat pemerintah Desa Afulu yakni Bendahara Desa Afulu, sehingga Tim pemeriksa dari Kantor Inspektorat Kab. Nias Utara tidak memiliki dokumen asli yang menjadi bahan pemeriksaan.

b. Telah meminta keterangan Kepala Desa dan Bendahara Desa Afulu tentang keberadaan dokumen asli yang menjadi bahan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kantor Inspektorat Kab. Nias Utara, namun berdasarkan keterangan Kepala Desa dan Bendahara menerangkan bahwa dokumen asli yang menjadi bahan pemeriksaan belum diterima oleh pihak pemerintah Desa.

c. Telah menyurati Kepala Dinas PMD kabupaten Nias Utara, untuk meminta SPJ Asli Dana Desa Afulu TA.2018.Tetapi sampai saat ini belum memberikan dokumen / sesuai dengan permintaan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Nias.

d. Kemudian kembali mengirimkan surat permintaan tindak lanjut kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, untuk memberikan dokumen / data sesuai dengan permintaan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Nias.

Akan tetapi pihak Dinas PMD Nias Utara tidak menyerahkan Dokumen tersebut atau tidak menghargai surat dari Polres Nias dan atau diduga sengaja menutup nutupi dugaan korupsi di Desa Afulu, atau kah sengaja menghambat proses penyelidikan sehingga kasus itu tidak dapat terungkap ” sambungnya”

Ketika di konfirmasi pihak Dinas PMD Nias Utara, Langsung kepada Kepala Dinas PMD A’aro’o zalukhu di ruang kerjanya pada beberapa Minggu lalu, mengenai surat dari Polres Nias iyanya membenarkan benar sudah kita terima surat permintaan dokumen asli tentang kegiatan dana Desa Afulu 2018.

A’aro’o zalukhu mengatakan kepada kru media bahwa begitu kami terima surat itu, langsung kami sampaikan kepada Bupati Nias Utara untuk meminta rekomendasi atau persetujuan, kami tidak berani menyerahkan dokumen tersebut ketika belum ada rekomendasi Bupati Nias Utara. Artinya berkas asli tersebut ada.

Diakuinya bahwa memang dokumen yang di minta oleh penyidik polres Nias ada, akan tetapi kami masih menunggu rekomendasi atau persetujuan pimpinan daerah, yang jelas Dokumen asli ada di kantor PMD Nias Utara tutupnya….”tegasnya menjelaskan sesuai laporan dari kru.”

Kru media mencoba mengirim pesan singkat melalui nomor WhatsApp Bupati Nias Utara, menanyakan apa benar pihak PMD Nias Utara meminta rekomendasi penyerahan dokumen ke pihak penyidik polres Nias.

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu saat itu membalas melalui WhatsApp mengatakan maaf saya masih tugas di luar daerah dan Minggu depan saya balik ke Nias Utara. Selanjutnya beberapa Minggu berikutnya kru media mengirim pesan lagi kepada Bupati Nias Utara tapi tidak di jawab lagi…. Artinya kami minta kepada Miker Kami daripada Polres Nias agar lanjutkan tugas yang tanpa ragu dan alasan yang tidak logika demi terbangunnya citra indah dikalangan masyarakat Indonesia….”kami siap juga mengawal penegakan hukum yang benar di Polres Nias, “Tutupnya optimis”.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *