“Masa Penahanan Ahmad Taufik & Sumiran Berakhir Rabu, 13 April 2022, Apakah Sudah P-21 ?!”

 445 total views

Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Read More

GIN – Masa Penahanan Menurut KUHAP, Pada dasarnya pembatasan jangka waktu masa penahanan bagi seorang tersangka/terdakwa di setiap instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian, penuntut umum di Kejaksaan dan Hakim di Pengadilan telah mempunyai porsi masing-masing yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan mengenai pembatasan jangka waktu penahanan tersebut, juga dapat dimintakan perpanjangan masa penahanan dengan sekali saja pada setiap instansi. kemudian adapun akibat apabila masa tahanan telah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, siap atau tidak pemeriksaan terhadap seorang tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan, maka sesuai amanah KUHAP seorang tersangka/terdakwa haruslah dikeluarkan “DEMI HUKUM” dari tahanan tersebut. Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, yaitu: Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Mengenai batas waktu masa penahanan yang dimiliki instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari; (2) jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Ketentuan diatas menjelaskan batas waktu masa penahanan untuk keseluruhan pemeriksaan tersangka oleh penyidik yaitu 60 (enam puluh) hari dan yang berwenang memperpanjang masa penahanan yaitu penuntut umum. Namun apabila pemeriksaan melewati jangka waktu maksimum yang telah ditentukan maka penyidik harus mengeluarkan Tersangka dari tahanan “DEMI HUKUM” atau dengan sendirinya penahanan terhadap Tersangka batal menurut hukum.

Kemudian terhadap jangka waktu masa penahanan, terdapat juga pasal pengecualian mengenai perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu yang diatur dalam Pasal di atas, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP, yaitu: Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27, dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut atau tidak dapat dihindarkan karena; a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih; (2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. Dengan ketentuan tersebut, yang menjadi dasar alasan pengecualian perpanjangan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa berdasarkan alasan yang patut yaitu Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, diluar ketentuan tersebut tetap mengikuti ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28. Mengenai batas waktu perpanjangan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP, hanya untuk “dua kali” perpanjangan saja yaitu 60 hari. dan pemberian perpanjangan harus bertahap untuk masing-masing 30 hari. jika jangka waktu perpanjangan yang 60 hari sudah berakhir, maka Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan “DEMI HUKUM” tanpa syarat dan prosedur. Kemudian yang berwenang memberikan perpanjangan penahanan yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Apakah perkara Ahmad Taufik dan Sumiran sudah P-21?, Kita tunggu saja kelanjutannya.

Sebagai bahan informasi terkait perkara Ahmad Taufik dan Sumiran bahwa penahananya berakhir pada Hari Rabu Tanggal 13 April 2022 setelah menjalani masa penahanan oleh Satreskrim Polres Merangin selama 60 (enam puluh) hari, mulai dari Tanggal 14 Februari 2022 atas laporan RH dengan dugaan tuduhan melanggar pasal 372 & 378.

Saat dikonfirmasi ke Kejari Merangin, Team Media Cetak & Online Global Investigasi News memperoleh informasi dari salah satu pegawai Kejari Merangin mengatakan bahwa tahap 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin pada Tanggal 11 Maret 2022 namun hingga kini berkas tersebut belum dikembalikan lagi ke Kejari Merangin, Ahmad Taufik dan Sumiran masih tahanan Polres bukan Tahanan Kejaksaan Merangin karena belum P-21″, kata, salah seorang pegawai Kejari Merangin saat dikonfirmasi, Jum”at, (01/04) lalu.

Pada hari yang berbeda, Selasa (12/04) Team Media Cetak & Online Global Investigasi News mendatangi Satreskrim Polres Merangin untuk konfirmasi namun menurut informasi bahwa “Kapolres dan Kasatreskrim sedang tidak berada ditempat ?!”.

Sekilas edukasi dari beberapa pertanyaan publik, Kenapa penuntut umum mengembalikan berkas perkara ke penyidik? Berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) KUHAP Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.

Berapa kali P-19?, Pembuatan P-19 hanya 1 (satu) kali, apabila penyidik belum melengkapi petunjuk P-19 dan berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara dengan surat biasa, dengan menegaskan bahwa bagian mana dari petunjuk P-19 tersebut yang belum dipenuhi.

P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis. P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap. P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap 2.

Team Red/Dikutip dari Berbagai Sumber Photo : Ilustrasi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *