Lagi-lagi Polres Aceh Tamiang Amankan Seorang Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anak Tirinya

 240 total views

Aceh-Aceh Tamiang-global Investigasi news – Kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri kerap terjadi kini seorang warga Kabupaten Aceh Tamiang RD (66) warga salah satu Desa di Kecamatan yang berada dalam wilayah kabupaten Aceh Tamiang ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Read More

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral, S.I.K mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu 17 Juli 2022.

Polres Aceh Tamiang menangkap RD di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar kasat Reskrim polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral S.I.K,di Mapolres setempat selasa(19/7/2022).

Dari laporan serta kronologis yang diterima kata Kasat Reskrim, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022.

Dimana saat itu anak tirinya sedang tidur didalam kamar nya, tiba tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal.

“Disitu korban diraba dan dibuka pakaian nya hingga terjadi pemerkosaan tersebut,” katanya.

Tidak hanya sekali, katanya, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.

“Korban dicabuli berulang kali. Semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi,” ungkapnya.

Lanjut, dalam melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban. Hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan tersebut kepada kakaknya.

Selanjutnya, si kakak melaporkan kepada ayah kandungnya dan pihak kepolisian.

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.(E/RE)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *