Korban: “Kepala Desa Sempolan Diduga Pungli Terkait Pembuatan Akta Tanah Tahun 2014 Hingga Saat Ini Belum Selesai ?!”

 360 total views

Jatim: Jember. Globalinvestigasinews.com – Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 awak media mendapatkan pengaduan masyarakat Desa Sempolan Kecamatan Silo. Kami dari awak media, mengkonfirmasi kesalah satu masyarakat yang merasa kecewa dengan Kepala Desa MF dikarenakan pemrosesan Akta tanah tersebut sudah 8 tahun ke sekarang tidak selesai- selesai.

Read More

Nara sumber/ korban sebut saja namanya. STR dan pembuatan Akta tersebut dimintai dana kontan/cas ke STR . STR membayar apa yang di minta oleh Kepala Desa dengan Nominal 3,5 jta rupiah (Tiga Juta Lima ratus ribu rupiah )di bayar Cas/ Tunai oleh STR. Saksi-saksi waktu pembayaran 1. H.Ansori 2. H Hasan 3. H Husni 4. Habina/Hj Maysoroh 5. P desir dan Perangkat Desa yang di bawa Kepala Desa MF

STR lalu di minta data data kepemilikan seperti SPPT PBB dan surat surat lainnya begitu sudah cukup persyaratannya selang satu minggu kepala desa mengadakan pengukuran dengan prangkat desa dan kepala desa bilang ini sudah di proses kamu tunggu tidak lama Akta yang kamu urus ini jadi. begitu Kepala Desa sampaikan kepada STR pada tahun 2014 lalu.

Dikarenakan STR tidak tahu tetang pembuatan akta tanah tersebut maka STR menunggu ternyata sampai saat ini tidak selesai. dan sampai Ibu yang menghibahkan Tanahnya meninggal dunia pada hari senin tahun 2022 sekitar empan bulan yang lalu. STR kordinasi pada kami lalu meminta keadilan bagi masyarakat seperti kami yang tidak tahu tentang pemrosesan Akta tanah tersebut.

Kami dari awak media mendatangi Kepala Desa MF pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 kebetulan Kepala Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember berada di kantornya dan kami sampaikan keluh kesah masyarakatnya yang membuat Akta Hibah kepada Kepala Desa. Kepala Desa MF mengakui kalau STR dan IBU nya membuat Akta Hibah pada tahun 2014 lalu. Begitu di tanya oleh awak media MF berjanji 10 hari akan diselesaikan dan akan diberikan ke STR sebagai yang punya Hak surat yang diurus oleh kami sebagai Kepala Desa Sempolan.

Hari Senin Tanggal 20 juni 2022 awak media menindaklanjuti sesuai apa yang dijanjikan Kepala Desa MF untuk menyelesaikan Akta hibah milik STR ternyata masih belum selesai juga dan kami dari awak media juga merasa kecewa karena berkali-kali kami tindaklanjuti selalu berjanji dan sampai sekarang kami hubungi via WhatsApp jarang merespon apa lagi ditelpon walau berdering tidak diangkat.

Kami dari awak media tidak putus asa begitu kami temui lagi kebetulan pas ada rapat BPD di kantornya pada hari Senin Agustus tanggal 1, saya mohon waktu sebentar lalu kami tanyakan kejelasannya ternyata. Kepala Desa MF bilang pada kami berkas- berkas permohonan Akta hibah milik STR. kesingsal/ hilang.

Selanjutnya sang Kades diberi solusi untuk dibuatkan keterangan waris/hibah biar urusan masyarakatnya cepat teratasi pungkas kami. Akan tetapi tetap saja sampai saat ini tidak ada tanggapan dan kami aktif setiap hari datangi kantor Desa Sempolan guna untuk nemui MF ternyata selama tiga hari diduga berturut-turut tidak masuk kantor lalu kami nemui Sekretaris Desa NA kami minta untuk sampaikan kepada Kepala Desa Sempolan MF tolong sebagai Kepala Desa berbuatlah Kooperatif.

Dan sampai sekarang Kepala Desa MF tidak pernah ada konfirmasi walaupun kami minta untuk segera selesaikan Akta hibah milik STR, sekarang STR minta pendampingan kepada salah satu Lembaga Mabes Capa guna untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

Keua DPC Mabes Capa Jember, Achmad Zakaria. akan melaporkan ke APH. Kepala Desa Sempolan MF sebagai terduga pungli terkait pemerosesan Akta Hibah milik Masyarakat Desa Sempolan Kecamatan Silo
Pungkasnya
TIM

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *