BPI KPNPA RI Angkat Bicara, “Minta Kapolresta Pati Harus Bisa Mengusut Tuntas Dugaan Oknum Penambang Galian C Yang Berada di Pucakwangi ?!”

 335 total views

Pati Jawa Tengah

Read More

Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Kapolresta Pati untuk segera membrantas Galian C yang tak berijin karena dianggap merugikan Negara dan merusak lingkungan sabtu 15 Oktober 2022.

Dengan Viralnya berita yang di unggah di Medsos salah satunya di media Cetak & Online Global Investigasinews.Com dan ada beberapa Media kemarin Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar angkat bicara tentang hal itu” meminta kepada Kapolresta Pati AKBP Cristian Tobing untuk mengusut tuntas dalam pembiaran Galian C yang sedang marak dengan modus pemerataan tanah para Oknum pelaku melakukan hal tersebut.”ungkap Kang Tb.

Sudah jelas komitmen kapolri melalui siaran pers, akan menindak segala jenis kegiatan  yang  melawan hukum seperti, judi, ilegal mining, ilegal loging, ilegal fising, dan semua yang berkaitan dengan kegiatan yang melawan hukum” ucapnya.

Hukumnya Jual beli dari Tambang Ilegal
Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah” pungkasnya.

bersambung………..
( team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *