Satu Lagi Diduga “Proyek Siluman” Dari DLH Asahan Bergerak Untuk Pembuatan Taman Kota ?!, AWPI Angkat Bicara

 204 total views

Asahan-GlobalInvestigasiNews.COM.
Kembali dijumpai kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dikerjakan tanpa pagu proyek, kali ini di jumpai oleh tim awak Media pada hari Rabu (09/11/2022) di Kelurahan Sidodadi, persisnya di simpang tiga Kompleks Perumahan DPR, yang sebelumnya awak Media merasa penasaran dengan kegiatan pembangunan yang sedang dikerjakan oleh para tenaga kerja bangunan.

Read More

Merasa penasaran dengan model bangunan yang Sedang dikerjakan, akhirnya tim awak Media pun mendatang para pekerja yang sedang asyik memasang batu bata, dan melalui Pelaksana Pemborong yang berinisial IS awak Media mendapat informasi jika yang sedang dikerjakan adalah pembangunan taman kota untuk Kelurahan Sidodadi dengan pagu anggaran sebesar Dua Ratus Juta Rupiah, namun saat ditanya Perusahaan mana yang mengerjakan dan kenapa tidak dipasang plank pagu anggarannya IS hanya menjawab tidak tahu.

“Enggak tahu juga sih bang nama Perusahaan yang mengerjakan, dan kenapa juga plank pagu anggaran kegiatan tidak dipasang juga kami tidak tahu bang, kami disini hanya sebagai bekerja bang, namun kalau ditanya dari dinas mana yang menangani kerjaan yang sedang kami kerjakan ini jawabannya kegiatan ini dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup bang, dengan biaya mencapai dua ratus juta rupiah,” ucap IS.

Sekretaris Organisasi Pers Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) untuk Kabupaten Asahan, T, Simanjuntak saat dijumpai oleh awak Media di Kantor Sekretariatnya yang beralamat di Jalan Rimbas nomor 67B, saat mintai tanggapannya tentang kegiatan bangunan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang secara kebetulan tidak jauh dari Kantor DPC AWPI Asahan, T Simanjuntak mengatakan, “kita memang heran dengan Pemerintah saat ini, umumnya Pemkab Asahan dan terkhusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kenapa koq susah kali untuk memasang pagu anggaran kegiatan, pemasangan Plank pagu anggaran itu memang bukan syarat mutlak, tapi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apa salahnya jika dipasang plank pagu anggaran kegiatannya, sehingga masyarakat bisa mengetahui bangunan yang akan dikerjakan itu untuk bangunan apa, dan berapa nominal dananya, dan masyarakat berhak tahu mengingat dana yang dipakai untuk membangun adalah bersumber dari uang rakyat melalui pajak,” ucapnya.

Menutup keterangannya T, Simanjuntak mengatakan, “Saya memang selama satu Minggu ini bertanya dalam hati tentang pembangunan yang letaknya berada dibelakangnya plank Pemkab yang tidak tertera luasnya itu, baru dari orang abanglah saya tahu jika ternyata kegiatan bangunan itu dari Dinas Lingkungan Hidup dan membangun taman, ini untuk yang kesekian kalinya Dinas Lingkungan Hidup tidak mau memasang pagu anggaran kegiatannya, kepada APH (Aparat Penegak Hukum) semoga bisa lebih peduli dan berkenan mensiasati ada apa sebenarnya dengan Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (S.Ag).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *