Oknum Diduga Palsukan Tandatangan, Nasabah Bank MT KCP Bangko Pinjam Rp. 92 Juta Harus Mengembalikan Rp. 763 Juta ?!”

 787 total views

“Dalam hal ini, masing – masing bank memang memiliki kebebasan untuk menentukan berapa besar suku bunga kredit yang hendak mereka berlakukan kepada debitur, namun tetap dalam koridor aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemegang regulasi”

Read More

Merangin, 12/11/2022 Globalinvestigasinews.com – Waktu Purna tugas sebagai ASN yang sudah di jalaninya selama hampir Empat Puluh tahun, mengabdi untuk membentuk generasi penerus anak bangsa putra putri anak negeri.

Sebut saja seorang Ibu berinisial J (59 tahun) profesi sebagai guru di salah satu SMPN Merangin berharap masa tuanya mendapatkan kebahagiaan, namun alih alih akan memperoleh kebahagiaan di masa pensiunnya, la malah harus berjibaku untuk mengembalikan pinjaman di Bank MT Kantor Cabang Pembantu Bangko Kab. Merangin yang menurutnya “mencekik” dan tidak masuk akal ?!.

“Bunga tabungan bank di Indonesia pada umumnya kurang dari 1% per tahunnya. Ada juga yang lebih dari 1%, tapi tidak lebih dari 2%. Besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing bank”

Pasalnya Ibu J harus menanggung beban selama +- 207 bulan dengan angsuran sebesar 3.688.000/bulan, sedangkan gaji pensiunnya sekitar 3 juta dua ratusan. Bisa dikalikan betapa besar beban yang harus la tanggung. Betapa tidak, menurut pengakuan dirinya hanya memakai uang pinjaman itu sebesar 92 juta, sedangkan pencairan pada Bank MT mencapai +- 2.96 juta, tapi sisa pencairan di blokir oleh Oknum Bank alias tidak bisa diambil, ” kata orang Bank untuk angsuran menjelang pensiun, saya pinjam pada tahun 2019 akhir. ” tutur lbu J panggilan akrabnya kepada Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 5,50%.20 Okt 2022

Ia pun harus menambah angsuran sebesar Empat Ratusan Ribu, sedangkan Jusriani tidak punya penghasilan untuk menutup kekurangan angsuran itu.

“Ketika pada tahun pertama lancar lancar saja tidak ada kendala dan saya pernah komplain, kenapa pinjaman saya jadi sebesar itu setelah di cetak print outnya oleh bank, pada tahun kedua saya di tawari mendapatkan bonus sebesar 21 juta, tapi ternyata bonus itu masuk di pinjaman saya sehingga bertambah besar pinjamannya.” kata Ibu J.

Secara prinsip, para ulama bersepakat bahwa riba hukumnya haram, sesuai firman Allah SWT yang tertuang dalam QS. Al-Baqarah (2): 275, yang memiliki makna, ”Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba.”

Lanjutnya, lebih miris lagi, bonus itu rupanya hanya “akal akalan” saja, karena dalam pencairannya ada dokumen yang di tandatangani oleh suaminya tapi ternyata di palsukan oleh oknum pegawai bank, ” Itu saya pastikan bukan tanda tangan saya, ” jelas SP suami dari Ibu J.

“Pernah saya adukan ke pihak berwajib namun tidak ada solusi, bahkan oknum pihak Bank MT pernah menawarkan ajakan untuk berdamai dengan permasalahan yang pernah saya sampaikan ke kantor Bank MT” jelas Saptono. *** Bersambung ke edisi selanjutnya.

Bunga tabungan bank di Indonesia pada umumnya kurang dari 1% per tahunnya. Ada juga yang lebih dari 1%, tapi tidak lebih dari 2%. Besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing bank.

Team R Photo : Ilustrasi/dari berbagai sumber

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *