“Tidak Terima Hasil Mediasi, Keluarga L TKW asal Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Lapor Polisi ?!”

 212 total views

Sumbawa Besar-NTB, Kasus TKW asal Dusun Bina Marga desa stowe brang Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa yang telah di berangkatkan secara Ilegal serta dalam kondisi hamil. Mediasi di LTSP-P2TKI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa NTB menemui jalan buntu. Pasalnya, dalam mediasi Ketiga, Kedua belah pihak seharusnya dapat memenuhi apa yang telah di sepakati pada mediasi sebelumnya, namun sangat di sayangkan, kesepakatan yang telah disepakati pada mediasi sebelumnya tidak terakomodir.

Read More

Oleh Karena itu, Kabid LTSP-P2TKI yang seharusnya dapat bersikap tegas dan Netral dalam memediasi kedua belah pihak, di anggap tidak obyektif dan terkesan berat sebelah oleh pihak Keluarga Korban.

“Saat Mediasi ketiga, Kabid sudah memegang beberapa Surat Pernyatan dari pihak Calo atau Sponsor, bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara langsung oleh Sponsor dengan Korban, dengan menyerahkan uang sebesar 8.500.000, Dengan surat itulah Kabid membatalkan semua komitmen atau kesepakatan yang di buat pada saat Mediasi sebelumnya”. Ucap risal, usai acara mediasi ketiga kalinya. Rabu (23/11/2022).

Lanjut Sal akrab Pria penerima Kuasa atas persoalan ini, Salah satu poin yang di sepakati secara bersama pada mediasi sebelumnya adalah, penyerahan uang ganti rugi yang di tuntut oleh pihak TKW kepada Sponsor, akan diserahkan secara lansung oleh Sponsor kepada Suami Korban di ruang mediasi LTSP-P2TKI Sumbawa.

“Ini tentunya menjadi preseden buruk dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Apalagi dilakukan oleh Instansi yang tentunya berwenang dalam hal penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Padahal, Kadis Nakertrans mengatakan dengan tegas, bahwa setiap permasalahan terkait Ketenagakerjaan yang sudah masuk laporannya ke Disnakertrans, Wajib diselesaikan melalui mediasi di Disnakertrans”.

“Disini kan kita yang melaporkan, kok Tiba-tiba penyelesaiannya seperti ini, padahal kami sangat menghargai kepala dinas disnakertrans, kok bisa di Terima dan di anggap selsai oleh kabid LTSP-P2TKI, padahal apa yang menjadi kesepakatan kita harus penyerahan uang sejumlah 8.500.000 itu di ruang mediasi LTSP-P2TKI dengan di hadirkan saudara irfan, akan tetapi ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan, harusnya kabid LTSP-P2TKI dalam hal ini keberatan, karena kesannya tidak menghargai kabid LTSP-P2TK yang memfasilitasi mediasi ini, “Ujar risal dengan nada penuh kecewa dan kesal.

Senada dengan risal, Abu Amin menambahkan bahwa, Subhan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumbawa menyatakan, bahwa dirinya sudah menerima beberapa surat yang di kirim oleh Kadis Nakertrans melalui WhatsApp pribadinya. Isi surat itu menerangkan bahwa persoalan ini sudah di anggap selsai, karena Sponsor sudah menyerahkan uang ganti rugi itu secara langsung di rumah TKW tanpa melalui proses mediasi yang di fasilitasi oleh pihak LTSP-P2TKI Disnakertrans.

“Selain itu, Subhan juga mengakui sudah menerima Surat pencabutan kuasa dari Suami TKW kepada Saya dan risal” Jelas Abu.

“Masalah ini kami anggap sudah selesai, karena pihak sufrianto (sponsor) sudah menyerahkan langsung uang ganti rugi sebesar 8.500.000 kepada TKW ke rumahnya, jadi bagi kami tidak ada masalah yang penting ada pemberitahuannya saja kepada kami, jadi ini kita anggap Sah-sah saja, karena kita tidak bisa memaksa harus di serahkan uang itu di mediasi ini, “ucap kabid LTSP-P2TKI dalam ruangan mediasi Rabu, (23/11)

Sambung Abu Amin, dari pola penyelesaian kasus L ini, Ia menduga ada kaitannya dengan pernyataan Irfan Basri, Bos Calo TKI yang mengancam untuk membongkar sindikat pengiriman TKW Ilegal melalui Bandara Sumbawa, jika persoalan ini berani ditindaklanjuti.

“Saya menduga ada sesuatu di balik ancaman Irfan Basri ini. Saya pastikan bahwa kasus ini akan saya Laporkan ke Polres Sumbawa agar bisa diselidiki dan diungkap modus dibalik pernyataan Bos Calo TKW ini”.

Kadis Nakertrans, Dr. Budi Prastiyo, S.Sos, M.AP, yang dikonfirmasi di Ruang mediasi mengatakan, Sesuai dengan Kewenangannya, Terkait permasalahan tenaga kerja yang muncul, Disnakertrans tetap akan melakukan mediasi semua pihak untuk menyelesaikan Permasalahannya.

Terkait Kasus L ini, Kadis Nakertrans menegaskan bahwa, Untuk menyelesaikan permasalahannya, tetap harus melalui mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans, karena laporannya sudah masuk.

“Substansinya, ketika aduan sudah masuk ke Dinas, maka harus diselesaikan memalui mediasi di Dinas. Mediasi ini nantinya, akan menentukan apakah Persyaratan keberangkatannya sudah memenuhi mekanisme yang ada atau tidak. LTSP-P2TKI sebagai Unit Pelayanan dijalankan dengan baik, sehingga Prosedur-prosedur itu harus dipenuhi.” Tegas Kadis Nakertrans Sumbawa.

Ketika ditanya, Bagaimana tanggapan Pak Kadis, mengenai Ancaman IB, Boss PJTKI, terkait ancamannya untuk membongkar sindikat pengiriman TKI/TKW Ilegal melalui Bandara Sumbawa, ketika Disnakertrans dan Polisi menindaklanjuti Kasus ini?.

Kadis Nakertrans mengatakan, Disnakertrans tetap akan menerima aduannya, dan akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan informasi yang ada.

“Sesuai dengan kewenangannya, Kami tetap akan melakukan Mediasi kalau ada aduannya. Sampai saat ini, kami tetap melakukan pemantauan, mengontrol tenaga kerja yang diberangkatkan dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada”. Ujarnya

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa, dari tahun ke tahunnya, Disnakertrans tetap melakukan sosialisasi secara masif tentang Tenaga Kerja Zero Unprosedural, agar pemberangkatan TKI sesuai dengan mekanisme yang ada.

Oleh karena itu Ia berharap, melalui Media maupun Chanel yang ada, supaya bisa memberikan pencerahan kepada Publik, agar Masyarakat tetap menjaga Koridor-koridor yang ada, atau berangkat secara Prosedural. ((Aa)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *