“Mohon Bebas, Penasehat Hukum Mantan Kades Desa Sitiadi Kecamatan Puring Puring, Kebumen Ajukan Banding ?!”

 728 total views

  Bermula dari adanya kasus dugaan adanya tukar menukar tanah milik desa di Desa Setiadi kecamatan puring kabupaten Kebumen yang menyeret mantan kepala desa ke persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Semarang dan telah diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Semarang pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 oleh hakim Ketua majelis tersebut di atas, ARKANU SH M.HUM, dengan dihadiri oleh Alfian Listya Kurniawan,SH, jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Kebumen dan terdakwa Jumeno bin Dulah Komari dengan didampingi oleh penasehat hukumnya Aksin SH.

  Dalam putusan yang diucapkan dalam persidangan tersebut menyatakan terdakwa Jumeno bin Dulah Komari  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa jumeno bin dulah komari dari dakwaan primer.

   Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga menyatakan terdakwa Jumeno bin Dulah komari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

 Menanggapi putusan hakim dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Semarang, Aksin SH, selaku penasihat hukum dari jumeno bin dulah komari akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

 Saat ditemui dikantornya, Aksin SH, mengatakan, "Kasus Ini bermula dari Dugaaan ada nya Tukar Menukar 

Tanah milik desa. Akan tetapi sejatinya TIDAK PERNAH DI LAKUKAN TUKAR MENUKAR. Hal itu Karena objek tanah saaat ini juga masih tetap keadaaan nya belum berubah sama sekali kepemilikan nya. Lebih lanjut Aksin SH jg mengatakan “menurut Kami Selaku Penasehat Hukum dari Jumeno, Selaku mantan kades sitiadi,
Tidak ada kerugian negara serupiah pun.
Karena memang tidak ada tukar menukar yang terjadi.”. “Kami menyatakan BANDING atas putusan dari PN TIPIKOR Semarang.”
Kami berharap klien kami bisa BEBAS di tingkat BANDING.”

Read More

Keadilan harus di tegakan sampai tuntas dan kita senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan bagi klien kami. Praduga tak bersalah Menjadi penting dalam setiap proses dan upaya hukum, “tutur Aksin SH lebih lanjut.
(Azz Betel GIN KBM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *