Terkait Dugaan Rekayasa Kasus, Amri Laporkan Balik Pemain Tambang Ilegal Ke Polda Babel, Agus Purnomo: “Untuk Keadilan Langkah Itu Sangat Tepat !!”

 310 total views

Presiden Joko Widodo Menyampaikan Pidato Pada HUT ke-77 Polri di Stadion GBK, “Jangan Ada Lagi Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Keatas !!”

“Terkait isi rekaman video yang sudah menyebar diberbagai kalangan (publik) dan patut diduga disebarkan tanpa hak oleh orang yang tidak bertanggung jawab tentang adanya dugaan tuduhan pemerasan yang dilakukan oleh Amri berprofesi sebagai Wartawan kepada Asen Pemain Tambang Ilegal, kini menjadi perhatian & pertanyaan publik, diantaranya 1. Berapa jumlah uang yang berada didalam amplop tipis berwarna putih yang diduga dijadikan sebagai barang bukti hingga saat ini belum diketahui informasinya 2. Siapakah orang yang menyerahkan uang tersebut kepada Amri, kapan dan dimana siapa saksinya serta sebagai uang apa, jika adanya suap menyuap seharusnya yang memberi dan penerima sama sama masuk penjara 3. Apakah ada bukti bentuk ancaman dari Amri ke Asen sehingga terjadi tindak pidana pemerasan 4. Apakah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas yang berwenang saat Amri menerima/memeras uang dari korbannya 5. Apakah boleh selain Aparat Penegak Hukum melakukan interogasi kepada Wartawan agar mengakui melakukan pemerasan dan memaksa untuk membuat Surat Pernyataan 6. Terkait Asen (pelapor) yang notabene diduga merupakan Pemain Tambang Ilegal, apakah sama sudah diproses hukum atau tidak, karena sangat jelas pelaku Tambang Ilegal sangat merugikan ?!” Hingga kini masih belum terjawab.

Read More

Jangan ada lagi persepsi : “HUKUM TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS ?!”

GIN – Bangka Barat, Amri Wartawan Globalinvestigasinews.com (Ginews TV Investigasi.com) yang tersandung kasus dugaan pemerasan, melalui Penasehat Hukumnya, Agus Purnomo, SH melakukan laporan balik ke Polda Kep.Bangka Belitung, Senin (17/7/2023).

Amri Wartawan Ginews TV yang saat ini tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap Asen, pelaku tambang ilegal dan masih menjalani penahanan perpanjangan pertama 40 hari setelah mejalani masa tahanan 21 hari di Polsek Jebus, melalui pengacaranya, Agus Purnomo SH, membuat surat laporan balik ke Polda Babel dengan tembusan kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Menko Polhukam RI dan Kompolnas RI, agar dirinya mendapakan keadilan sepenuhnya.

Agus Purnomo, SH selaku Pengacara Amri, kepada wartawan/awak media mengatakan, bahwa laporan balik yang dibuat oleh klienya Amri, ke Polda Babel, adalah langkah upaya hukum yang sudah tepat, agar kasus dugaan pemerasan yang pada BAP pertama tertera pasal 368 dimana ancaman pidananya hanya 9 bulan lalu kemudian disusul dengan BAP tambahan berubah menjadi Pasal 368 (1) dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Kami Tim Penasehat Hukum mewakili saudara Amri untuk melaporkan balik peristiwa yang dianggap telah merugikan pihak klienya atas Viralnya Video yang berdurasi singkat beredar luas di kalangan masyarakat Parittiga Jebus”, ujar Agus Purnomo.

“Apa saja yang termasuk dalam pencemaran nama baik? Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah: Dengan sengaja; Menyerang kehormatan atau nama baik; Menuduh melakukan suatu perbuatan; Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum”

“Terlihat sangat jelas rekaman video yang berdurasi singkat itu diduga, sengaja dibuat dengan tanpa hak dan ijin dari yang bersangkutan, untuk meliput interogasi yang dilakukan oleh Asen dan para koleganya, Rudi Solar Ali Hartono dan Sunardi terhadap Amri, sehingga publik akan berasumsi bahwa oknum wartawan Ginews TV Investigasi itu benar telah melakukan pemerasan”, bebernya.

“Sesuai dengan UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah”.

“Saat kita kaji dengan mengacu kepada Rekaman Video yang sengaja di buat oleh saudara Ali Hartono, banyak celah pelanggaran yang telah dilakukan mereka dari segi ITE, Persekusi, Intimidasi, Paksaan penandatanganan surat pernyataan pengakuan pemerasan dll, itu semua menjadi bahan acuan kami untuk melaporkan balik mereka”, Jelas Agus.

“Kasus Persekusi di Indonesia masih marak terjadi, kebanyakan dilakukan oleh kelompok tertentu kepada seorang individu. Apa itu persekusi? Pengertian singkat dari Persekusi adalah tindakan sewenang-wenang yang menimbulkan sebuah penderitaan. Meski termasuk tindakan yang sewenang-wenang, tetapi pola persekusi adalah dilakukan secara sistematis. Persekusi berbeda dengan main hakim sendiri, persekusi di mata hukum merupakan salah satu tindak kejahatan kemanusiaan”.

“Kami berharap langkah upaya hukum ini menjadikan kasus Amri menjadi terang benderang (transparan-red), sehingga masyarakat khususnya Amri yang saat ini masih dilakukan penahanan dan menjalani perpanjangan pertama 40 hari di tahanan Polsek Jebus, bisa mendapatkan keadilan seutuhnya bukan dikriminalisasi”, harap Agus Purnomo, SH, Pengacara dibawah Perhimpunan Advokat Indonesia menutup penjelasannya kepada awak media. *** Bersambung. (Tim)

Catatan Redaksi : 1. Menuduh tanpa bukti apa hukumnya, Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah (Hal. 225-226). 2. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE : Menyebarkan Video Asusila. Judi Online. Pencemaran Nama Baik. Pemerasan dan Pengancaman. Berita Bohong. Ujaran Kebencian. Teror Online.

Sumber : Pewarta Warga

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *