“RAKYAT KECIL BONGKAR DUGAAN KEJAHATAN MAKELAR TANAH DI KELURAHAN KETAPANG – KOTA TANGERANG ?!”

 275 total views

Tangerang-Globalinvestigasi News-.com
Pembongkaran pagar seng dilahan ahli waris oleh kuasa hukum Posma Ramos Sitompul, S.H.,M.HP. di saksikan bersama tokoh warga dan RT setempat

Read More

Sebidang tanah dengan luas 2.430 M2 yang berlokasi di kp.Ketapang RT 07/05 kelurahan Ketapang Kecamatan Cipondoh di akui oleh oknum yang merasa memiliki tanah tersebut karena sudah merasa membeli dari pihak makelar. Muhasan selaku ahli waris merasa bingung ketika pulang dari Lampung ke kampung halaman ternyata tanah tersebut sudah terjual.

bahkan sudah di buat beberapa bangunan tanpa seijin dan sepengetahuan Muhasan sebagai ahli waris yang memegang girik asli dari orang tua nya,dalam kasus tanah ini akhir nya Muhasan menyerahkan kuasa kepada Kantor Hukum Posma Ramos Sitompul, S.H. yang berlokasi di griya candramas EB 52 Sedati Sidoarjo Jawa Timur dan menunjuk kantor cabang 2 di jalan merak benda,balaraja yang di pimpin oleh Posma Ramos Sitompul, S.H., M.HP.

Berjalan nya waktu tanah ini pun sempat membuat polemik keluarga, Muhasan bahkan sempet di laporkan oleh anak Yan Ahmad Suef yang bernama Yan Adnan Subhan yang mengaku memiliki lahan tersebut dan sempat ditahan selama kurang lebih 2 bulan di Polres Metro Tangerang kota,Karena di anggap mencabut platok dan pemalsuan surat tanah yang di anggap oleh Yan Suef adalah tanah beliau, Yan Ahmad Suef merasa memiliki tanah itu karena sudah membeli nya dari H.Muhali.

Kuasa hukum Posma Ramos Sitompul pada tanggal 9 Mei memasang plang dilahan tanah Muhasan dengan tujuan agar di konfirmasi oleh pihak Yan Ahmad Suef setelah itu pihak kuasa hukum dan ahli waris Muhasan Sempat mengkonfirmasi kepada H.Muhali selaku makelar tanah sudah empat kali dikonfirmasi, dua kali ditemui langsung dirumah H.Muhali, satu kali melalui Telepon dan satu kali melalui surat somasi namun tidak ada respon atau tanggapan, seolah ada upaya menghalang-halangi pertemuan antara pihak muhasan dengan pihak Yan Ahmad Suef.

Selang beberapa bulan tidak ada etika baik dari makelar tanah (H.Muhali) atau oknum pihak yang mengakui tanah tersebut yaitu Yan Ahmad Suef,
Akhirnya pada tanggal 4 Agustus 2023 Kuasa Hukum Posma Ramos Sitompul berinisiatif untuk membongkar pagar yang sejak awal dicegah oleh H.Muhali dengan alasan akan konfirmasi kepada Yan Ahmad Suef.

“Karena sudah berbagai cara dilakukan untuk mencari solusi dengan pihak Yan Suef melalui Muhali, secara persuasif dan secara hukum pun sudah saya layangkan agar Pak Suef bisa berkomunikasi dengan kita,tapi hanya wacana-wacana saja yang di janjikan oleh pihak Makelar Tanah” Tambah Ramos Sitompul

Haji Muhammad salah satu tokoh setempat sekaligus Narsum kami mengatakan kepada awak media ”bahwa benar tanah itu adalah milik orang tua ahli waris yang dimna ahli waris hanya tinggal Muhasan” dan Harapan Ahli waris Muhas toan dia hanya ingin tanah peninggalan orang tua nya kembali kepada nya,karena tanah itu adalah hak mutlak, milik nya.

(Ronny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *