Pelaku Pencabulan Diciduk Timsus Polsek Dompu Kota

 89 total views

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Read More

Timsus Macan Polsek Dompu menangkap pria berinisial SY (22), warga Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa pagi (8/8/2023) sekitar pukul 7.30 wita.

Terduga SY ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencabulan terhadap perempuan yang berinisial ML, yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) mapolsek setelah ditangkap polisi pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Keterangan Kapolsek Dompu via Kasubsi Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, selama kabur dari rutan mapolsek SY bersembunyi di rumah salah seorang warga di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Namun, persembunyian pelaku terendus setelah polisi mendapat informasi keberadaan SY dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi tersebut timsus langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hujaifah saat dikonfirmasi awak media tadi siang.

Lanjutnya, saat ditangkap oleh timsus terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,papar Hujaifah.

Selanjutnya pelaku yang bejad ini langsung digiring ke mapolsek Dompu Kota untuk proses di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

Ditambahkan Hujaifah terduga SY adalah seorang residivis kasus pencurian dan pernah menjalani proses hukum di Mapolsek Donggo, Kabupaten Bima, bebernya.

Kemudian pada hari Sabtu (5/8/2023), SY kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap ML, seorang perempuan di Kecamatan Dompu.

“Pelaku ini residivis tindak pidana pencurian, dan terakhir ditangkap karena kasus pencabulan,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang tidak senonoh itu pelaku SY kembali di jebloskan ke rumah tahanan Mapolsek Dompu. Dan pelaku bakal di jerat pasal 289 KUHP atau pasal 414 UU.nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara,tandasnya.

Setelah menangkap dan mengamankan kembali SY ke rutan mapolsek Dompu, anggota polsek melakukan penggalangan terhadap keluarga ML dan para pihak terkait.

Hal ini dilakukan guna mendeteksi dini kerawanan kamtibmas pasca ditangkapnya terduga pelaku pencabulan tersebut.

“Kita lakukan penggalangan terhadap pemerintah terkait, keluarga korban, dan melakukan deteksi aksi guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Dompu khususnya, pungkas Kasubsi Penmas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *