Mubeslub IWO Palembang Cacat Hukum, PW dan PD IWO se-Indonesia Menolak

 68 total views

Jakarta – Musyawarah Besar Luar Biasa Kedua (Mubes II) Ikatan Wartawan Online (IWO) yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan pada 3-4 September 2023 lalu, merupakan kegiatan yang tak berlandaskan hukum.

Read More

Penegasan itu disampaikan Plt Ketua Umum PP IWO Ade Mulyana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

“Perhelatan itu jelas abal-abal, tidak kuorum dan ilegal karena tidak memiliki dasar hukum jelas, karena semua dimotori oleh pimpinan IWO demisioner yang menetapkan dirinya sendiri definitif,” kecamnya, Rabu (05/09).

Menurut Ade, apa yang mereka lakukan (Jodi Cs) jelas bentuk perlawanan hukum terhadap proses peradilan.

“Seharusnya, di saat proses hukum tengah bergulir sesuai dengan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Timur No 405/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM,” tegasnya.

Dan Dwi Christianto yang dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum, lanjut Ade, merupakan tergugat 3.

“Mereka mengaku sebagai wartawan, tapi mereka justru menunjukkan sikap yang seolah tidak taat hukum. Bukannya menghadiri sidang yang sudah dimulai pada 29 Agutus lalu, mereka malah menggelar Mubes,” ucapnya miris.

Hal lain yang menjadi sorotan Ade adalah soal klaim yang dinyatakan penyelenggara Mubeslub bahwa seluruh peserta adalah dari PW dan PD se Indonesia.

“Ini jelas pembongan publik. Karena faktanya yang hadir hanya puluhan orang dari 3 PW di Pulau Sumatera dan beberapa PD saja. Mubes itu layaknya rapat desa dan jelas tidak kuorum,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, kata Ade, ia meminta aparat kepolisian untuk mengecek penyelenggaraan kegiatan tersebut dan Kemenkumham untuk tidak memperoses segala administrasi.

“Kami melalui penasihat hukum juga sudah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PN Jaktim yang memimpin sidang gugatan untuk menghentikan seluruh kegiatan IWO mengingat organisasi ini masih dalam sengketa,” pungkasnya.

Terpisah Ketua PW IWO Lampung, Riko Amir menilai apa yang dilakukan oleh segelintir orang yang sudah demisioner membuat malu dan mencoreng nama IWO sendiri seolah olah tidak pernah berorganisasi.

“Mereka ini pengurus pusat yang telah demisioner yang masih ingin bernafsu memiliki IWO dengan melakukan cara cara yang inkonstitusional, justru tindakan mereka sebagai mantan pengurus pusat mencoreng muka sendiri padahal mereka bersama sama kita menggelar Mubes II IWO Tangerang desember tahun lalu dan mereka tahu kondisi sidang sidang pleno yang hingga saat ini kita masih dalam keadaan skorsing atau deadlock dan sebenarnya tinggal dilanjutkan”, ungkap Riko Amir.

Ketua PW IWO Lampung juga menjelaskan kalau tindakan Jodhi cs ini telah digugat di PN Jakarta Timur.

“Kita lihat dan tunggu saja hasil persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur dan semoga apa yang kami perjuangankan untuk mengembalikan IWO kembali pada jalur yang benar mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa”, pungkas Puan Riko sapaan akrab Ketua PW IWO Lampung ini.(**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *