“48 Warga Masyarakat Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Meminta Bupati Purwakarta Menyelesaikan Permasalahan Tanah Dengan PT. TJM ?!”

 129 total views

Purwakarta,
Globalinvestigasinews.com

Read More

Dilangsir dari Media cakra buana.id Dari Turun Temurun Kakek moyang tinggal di tanah negara seluas 10 hektar pada tahun 1965 Sampai turun ke anak cucu,Hingga sekarang kini menjadi perbincangan hangat di Desa Cilangkap Kec Babakan Cikao kab Purwakarta Jawa Barat

Selain itu, Tanah yang di tempati sudah puluhan tahun sama warga masyarakat Desa Cilangkap Dengan 48 Kepala keluarga,kini mendapat gugatan dari PT Teflon Jaya Makmur dari tahun 2012-2015-2023 Sampai saat ini belum juga menemui titik terang,hasil dari keterangan warga masyarakat Cilangkap ketika di temui team media Jumat 15/09/2023 di balai warga

Warga, mejelaskan,bahwa warga masyarakat tidak akan pergi dari tanah tersebut terkecuali ada ganti rugi yang setimpal dengan ke inginkan warga masyarakat, Ucap,Ahmad

Bahkan ada beberapa warga yang sudah jadi korban karena mendapatkan, tekanan,ancaman,intimidasi,dari oknum polisi yang berpihak kepada PT karena tidak mau menerima uang kompensasi sebesar 3jt rupiah,untuk pindah dari tanah ini.

Ironisnya, ,ada yang meninggal karena shock dan di intimidasi, oleh Pihak PT yang mengaku bahwa PT tersebut mempunyai surat Hak Guna Usaha (HGU) dari tahun 2012.Yang belum pernah kami lihat buktinya,Dan 3 warga yang berinisial sarm,
Achir,as . di laporkan oleh pihak PT ke polres Purwakarta atas tuduhan penyerobotan tanah

Anehnya, sedangkan kami lebih dulu tinggal disini,dari Kakek moyang turun temurun sampai sekarang ucapnya. Ahm

Sehingga kami dari tahun 2022 meminta bantuan dan upaya hukum kepada Watch Relation Of Corruption (WRC) dan Allhamdullilah sudah ada upaya hukum yang di lakukan WRC sehingga kami bisa tetap tinggal di tanah ini,’ujarnya warga

“Hasil dari penelusuran beberapa awak media setelah mewawancarai pengurus dari WRC Korwil Jawabarat,A Juherman ,Divisi Hukum WRC Dan Ketua Umum WRC,Ari Chandra,SH di kantor Sekretariat Jln Raya Bandung-Garut Km 23,RT01/RW09 Ds Cangkuang Kec Rancaekek Kab Bandung Jawabarat,

” Membenarkan adanya warga masyarakat Desa Cilangkap kab Purwakarta yang meminta kuasa penuh kepada WRC terkait permasalahan tanah,dengan PT teflon jaya makmur,,sampai saat ini belum ada titik terang”kami sudah melakukan upaya hukum bahkan kami sudah bersurat ke bupati,karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang kita harus bela hak-haknya,dan kami meminta pemerintah Purwakarta untuk mengkaji ulang terkait SK Bupati tahun 2012 dan mencabut kembali surat yang di keluarkan oleh Bupati,kami mengira pemerintah Purwakarta bersikap Adil terhadap warga masyarakatnya sediri yang ada Di Desa Cilangkap,’Pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak perusahaan dan Bupati,DPRD Purwakarta.

(Team & Ferdy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *