68 total views
Rabu (20/9/2023)
Global investigasi News
Sementara peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sartinah Binti Mat Rahim terhadap korban Ernawati Abdul Somad tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 7 September 2023.
Yang disebabkan oleh tuduhan bahwa anak Sartinah Binti Mat Rahim telah mengganggu cucu Ernawati Abdul Somad sehingga keduanya pun terjadi adu mulut disertai kata- kata hinaan serta pemukulan yang dilakukan oleh Sartinah.
Atas dasar itulah, Korban Ernawati Abdul Somad yang didampingi suami langsung melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya tersebut ke Polsek Limau Polres Tanggamus.
Menanggapi hal Itu, anggota Polsek Limau Polres Tanggamus langsung melakukan tindakan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan kedua belah pihak dengan mengacu ke pasal 352 KUHPidana.
Namun setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan jalur Restoratif Justice (Rembuk Pekon).
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kapolsek Limau Iptu Dediyanto mengatakan bahwa dengan Dugaan penganiaya tersebut, keluarga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai di mapolsek.
“Dalam rembuk Pekon ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,”Kata Kapolsek
Selanjutnya, Iptu Dediyanto juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil rembuk Pekon telah menunjukkan beberapa hasil kesepakatan diantaranya pihak terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kemudian, pihak pelapor pun menerima permintaan maaf tersebut dan tidak akan melanjutkan proses hukum serta mencabut laporannya di Kantor Polsek Limau.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan dan pihak terlapor akan memberikan biaya pengobatan kepada pihak pelapor.
“Kedua belah pihak tidak akan saling menuntut secara hukum dan akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,”Jelas Kapolsek
Kapolsek juga menambahkan, dengan selesainya dugaan kasus penganiayaan melalui restoratif justice dapat menciptakan harmoni dan perdamaian di antara masyarakat setempat.
“Semoga rembuk pekon ini dapat memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan mereka,”Tandasnya.
(Reed An)