38 total views
Jambi-GlobalInvestigasinews.com 2023 /11/01
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur akhirnya meringkus pria berinisial DM
tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NA(17), di SK 21 Rt 015, dusun Pelita Kelurahan Rantau Rasau I, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.
Tersangka diringkus dari tempat persembunyiannya di Desa Muara delang Kecamatan Tabir
Selatan Kabupaten Merangin.
Tersangka DM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjab Timur
Penangkapan terhadap tersangka pencabulan dibenarkan oleh Plt Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur. Iptu Romi Melantika Membenarkan kalau tersangka di ringkus dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Merangin Bangko.
“Iya benar. Hari senin tepatnya tanggal 30/10/23 sekira Pukul 13.00 wib Tim Opsnal Polres Tanjab Timur telah mengamankan tersangka DM dan kemudian dibawa ke Polres Tanjab Timur.
Aksi pencabulan terjadi
Pada hari minggu tanggal 23 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib, saat itu korban sedang tidur bersama.
keluarganya ramai – ramai di ruang tengah. Pada saat itu Korban Berinisial NA sedang tidur disamping kanan ibu kandung nya.
Dalam tertidurnya korban merasakan sakit di bagian kemaluan, lalu saat korban terbangun dan melihat sepupu anak korban, DM (Tersangka) berada didalam selimut korban, dan sedang memasukkan 1 (satu)
jarinya ke dalam kemaluan korban, dengan seketika korban langsung menendang kepalanya
menggunakan kaki kanannya, setelah itu korban melanjutkan tidurnya lagi.
Kemudian tersangka berinisial DM, masuk lagi ke dalam selimut korban dan keluar masukkan 1
(satu) jarinya ke dalam kemaluan anak korban. Anak korban langsung bangun dan memeluk ibunya. Ini dilakukan Korban agar tersangka tidak berani melakukan perbuatannya lagi,
Pada keesokan harinya korban bercerita kepada orang tuanya, langsung orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjab Timur.
“saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka”ucap Iptu Romi Melantika.
Akibatnya dari perbuatan tersangka DM telah melakukan tindak pidana Mencabuli anak dibawah umur sesuai Unsur pasal 82 Ju Pasal 76 E
Undang-undang RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang RI No.
25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Maksimal hukuman 15 tahun penjara.(T111k).