Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polres Pekalongan Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

 221 total views

Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – ,GIN,pekalongankota.jateng.polri.go.id | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng terus menggelar Sosialisasi larangan Knalpot Brong dan razia penggunaan knalpot brong.

Read More

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Selatan, diantaranya di Jalan Alf Arslan Djunaid, Simpang 4 (Empat) SMP 16, Simpang 4 (Empat) Sokoduwet, Kota Pekalongan, Sabtu (6/1/2024) malam.

Apabila kedapatan menggunakan knalpot Brong, dan Terjaring Razia, pengambilan sepeda motor yang terjaring razia tersebut, Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKP Yuna Ahadiyah,S.H., menegaskan bahwa pada saat pengambilan barang bukti sepeda motor yang ditindak, knalpot brong harus diganti terlebih dahulu oleh pemilik kendaraan dengan knalpot standart.

Dalam Upaya Mewujudkan Zero penggunaan knalpot brong, juga dilakukan Upaya pencegahan dan sosialisasi secara menyeluruh baik kepada Pengguna kendaraan Bermotor maupun Produsen penjual knalpot karena knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)Rus/Angel

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *