PK. Bapas Pati Dampingi Sidang Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di PN Kudus

 70 total views

KUDUS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melaksanakan pendampingan sidang terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (31/01).

Read More

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewajiban melaksanakan pendampingan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) mulai tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi.

Hari ini merupakan sidang kedua ABH dengan inisial IS dan DP yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman disertai penggelapan dan atau penipuan melanggar Pasal 368 KUHP subsidair 372 dan atau 378 KUHP di Pengadilan Negeri Kudus. Persidangan hari ini dihadiri oleh Hakim Ketua/Tunggal, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) didampingi Orang Tua, Penasehat Hukum dan PK Bapas Pati, yaitu Bambang dan Romy.

Sidang dibuka oleh Hakim pukul 11.30 WIB dan dinyatakan tertutup untuk umum. Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang berjalan dengan baik dan lancar dan diakhiri oleh Hakim pukul 12.30 WIB. Sidang selanjutnya akan di laksanakan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum.

Kontributor : Humas Bapas Pati

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *