CSR Sebagai Kewajiban Hukum Perusahaan, Topik Diskusi Doktor Hukum UPH Dengan Pemda Dompu.

 80 total views

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Read More

Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu bekerja sama dengan Ika Doktor Hukum Universtas Pelita Harapan (UPH) Jakarta menggelar forum grup diskusi (FGD) bertajuk”pemanfaatan dana CSR perusahaan tambang untuk pemberdayaan masyarakat NTB, hari kemarin Kamis, (1/2/24) di mulai sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di aula graha Pandopo Bupati Dompu.

Forum diskusi kelompok tersebut di hadiri tim Ika Doktor Hukum UPH, Dr. Ida Sumarsih SH, MKn, Dr. Noviani Tansari SH, MKn sebagai nara sumber, Wakil Bupati Dompu H.Syahrul Parsan ST, MT mewakili Bupati Dompu Kader Jaelani yang Sakit, Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bahtiar AMD, Par, Dandim 1614 Dompu, Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK, Kejari Dompu, Katua PN Dompu dan Sekda Dompu Gatot Gunawan Putra Perantau Skm.Mkes.

Selain itu hadir pula Ketua Komisi I Dan II DPRD Dompu Ir. Mutakum, Yatim, Asisten 1,II dan III, Staf Ahli Bupati Dompu serta Beberapa Kepala OPD Lingkup Pemda Dompu maupun peserta lainya.

Selanjutnya Dr Noviana Tansari SH, Mkn menyampaikan, CSR sebagai kewajiban hukum perusahaan, antara lain, CSR merupakan perintah UUPT Nomor 40 tahun 2007 tentang PT pasal 1 ayat 3, CSR merupakan perintah UUPT pasal 74 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawabnya sosial dan lingkungan, jelasnya.

Selanjutnya pemateri kedua Dr. Noviana Tansari SH. Mkn, menyampaikan, Peraturan lebih lanjut tentang PP nomor 47 tahun 2012 yang isinya, kewajiban untuk memiliki program pelaksanaan dalam tencana kerja tahunan( RK dan RA), program tersebut harus di setujui olet rapat umum pemegam saham atau dewan komisaris sebagaimana di atur dalam AD dan ARTnya dan pelaksanaan program harus di muat dalam laporan tahunan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS serta pengenaan sangsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, paparnya.

Selanjutnya papar Noviana, siapakah subjek CSR?, sesuai perintah peraturan dan perundang-undangan dalam pasal 2 PP nomor 47 tahun 2012 menegaskan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk mempertanggung jawabkan atas tetap terciptanya hubungan perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, budaya dan norma masyarakat tersebut.

Selain itu CSR sesuai perintah UUPT, pasal 331 Undang-undang Pemerintah Daerah mengatakan, Daerah dapat mendirikan BUMD, Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan di tetapkan melalui Perda, BUMD sebagaimana di maksud pada ayat 1 terdiri atas Perusahaan umum Daerah dan Perusahaan perseroan Daerah.

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa CSR bagi BUMD sesuai pasal 331 Undang-Undang Pemerintah Daerah. Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan, untuk Memberikan manfaat bagi perkekembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karaktarestik dan potensi daerah setempat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan sehat serta memperoleh laba atau keuntungan, terangnya.

Kemudian Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut di dasarkan pada kebutuhan daerah, kelayakan bidang usaha BUMD yang akan di bentuk serta ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Peraturan Pemerintah.

Selain itu pemanfaatan dana CSR dapat di gunakan untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) serta memaksimalkan pendapatan Daerah dan potensi lokal, jelasnya.

Setelah nara sumber menyampaikan secara umum aitem materi tersebut kemudian di lanjutkan dengan tanya jawab kepada peserta diskusi.

Kemudian dinamika dan Alur diskusi berjalan cukup alot dan hangat dari para peserta, terutama dari anggota legislatif Dompu yakni Mutakum dan Yatim, Staf Ahli Bupati Chaerul insan SE, MSI, Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST, dan dilanjutkan oleh beberapa Kepala OPD. Namun puluhan pertanyaan dan argumentasi yang di sampaikan itu dapat di jawab secara sistimatis dan komprehensip dari para nara sumber yang tidak perlu diragukan lagi kemampuanya.

Selanjutnya paparan awal yang disampaikan oleh nara sumber Dr Ida Sumarsih SH, Mkn, tentang latar belakang Sumber daya alam yang ada di Negara Indonesia saat ini mengatakan, bahwa dalam prespektif pengalaman fakta yang di temui dalam prakteknya, tidak semata-mata di bangun dari logika akademik dan praktisi yang memiliki komitmen untuk kepentingan bangsa/ Negara.

Lebih jauh ia menyampaikan bahwa Bangsa Indonesia memilki sumber daya alam yang berlimpah,untuk itu segala sesuatu yang ada di alam dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mensejahterakan kehidupannya dan Tuhan YME memberikan anugerah sumber daya alam kepada bangsa indonesia meliputi, tanah, air, hutan, mineral, dan batubara,( minerba), minyak dan gas bumi (migas), laut ,biota dan udara, jelasnya.

Kemudian di jelaskan lagi bahwa sumber daya alam tersebut ada yang bisa perbahrui (reneweble resources), air, hutan, biota, udara dan tanah, serta ada juga SDA yang tidak dapat di perbaharui (unrenweble reources), mineral, batubara, minyak dan gas, karena keterbatasanya saat ini Pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor. 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang penetapan jenis dan komoditas yang tergolong dalam klarifikasi miniral kritis( nikel, silika, mangan, balium, tembaga, timah dan lain lain,”terang ida.

Kemudian di akhir diskusi tersebut Ida Sumarsih menyimpulkan bahwa sumber daya alam bangsa Indonesia harus di kelola secara bijak dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Dan dalam mengelola SDA, baik Pemerintah Pusat, maupun perusahaan yang mendapatkan KK maupun ijin, harus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan memberdayakan masyarakat di lingkar tambang, serta melalui program PPM di bidang pertambangan di harapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam memajukan kesejahteraan rakyat, tandasnya.

Kegiatan forum diskusi kelompok bertajuk Pemanfaatan dana CSR Perusahaan tambang untuk pemberdayaan masyarakat NTB berjalan lancar dan sukses, pungkas. Jurnalis, Rdw/ddo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *