Bapas Kelas II Pati Mengikuti Sosialisasi Integrasi Narapidana dan Anak Binaan.

Loading

Pati- Bertempat di aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, Kabapas, Pejabat Struktural dan pegawai Bapas Pati mengikuti kegiatan sosialisasi tentang peningkatan layanan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan melalui Platform Zoom , Selasa (02/04).

Read More

Berdasarkan surat edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk mewujudkan ketepatan waktu agar tidak ada keterlambatan layanan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan sebagai bentuk optimalisasi tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Sosialisai ini diawali dengan pembukaan acara oleh moderator, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Pujo Harianto selaku Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan. Pujo Harianto menekankan terkait dengan litmas dan pencabutan pembimbingan. Ia menyampaikan “ dalam hal permintaan litmas kita harus mengecek kelengkapan dokumen lampiran seperti Kartu Keluarga/ Kartu tanda Penduduk, Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi syarat integrasi, Surat Jaminan Penjamin, KTP dan KK Penjamin, Risalah pembinaan Klien dan Hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan jikalau itu ada dan jika lampiran dokumen tidak lengkap maka dapat diajukan penolakan maksimal 2 hari setelah permintaan litmas diterima” tutur Pujo.

Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Erwedi Supriyanto selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Pidana. Materi yang di sampaikan yaitu terkait dengan inti dari terbitan surat edaran tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pb, Dan Cb Bagi Narapidana Dan Anak Binaan. Erwedi Supriyanto menyampaikan “ kita harus mewujudkan arahan pak menteri yang mana SK harus menunggu orang bukan orang menunggu SK dalam pemenuhan hak narapidana dan anak binaan. Hal ini harus ditekankan karena keterlambatan Surat Keputusan PB maupun CB berpengaruh terhadap keuangan Negara” tutur Erwedi.

Kemudian kegiatan sosialisasi ditutup oleh moderator dengan sesi Tanya Jawab yang dilakukan oleh pemateri dan peserta sosialisasi. Dengan adanya kegiatan sosialisaasi ini diharapkan agar tidak ada keterlambatan dalam memberikan pelayanan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Kontributor : Humas Bapas Pati

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *