“LSM Kuda Putih Meminta Bupati Agar Melakukan Pembekuan Kegiatan Barang dan Jasa di Kabupaten Jember ?!”

Loading

  • BEKUKAN TENDER TENDER DI JEMBER DARIPADA MASUK PINTU TAUBAT!!!
  • GIN JATIM Jember
    Carut-marutnya
    pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember akhir-akhir ini memicu kegerahan elemen masyarakat, karena ditemukan banyak bukti bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember sarat dengan kepentingan dan menabrak aturan. Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama LSM Kuda Putih meminta dengan tegas kepada Bupati Jember melalui Plt. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jember agar melakukan Pembekuan Kegiatan Barang dan Jasa di Kabupaten Jember. Permintaan tersebut disampaikan dalam surat tertanggal 4 April 2024 Nomor:19/LSM-KP/04.2024 yang ditandatangani oleh Sdr. SLAMET RIYADI, S.Sos selaku Ketua LSM Kuda Putih dan telah diterima oleh pihak UKPBJ Jember dan Inspektorat Kabupaten Jember.
    Slamet Riyadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat pengaduan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Republik Indonesia di Jakarta, atas pengaduan tersebut, LKPP RI mengirim surat tanggapan yang turun ke lnspektrorat Kabupaten Jember. Pengaduan tersebut didasari atas adanya dugaan kesalahan dalam pemakaian persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan penempatan elatase pada e-kataloq pada beberapa pekerjaan baik itu tender maupun penunjukan langsung (PL). Selain itu, seharusnya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Jember
    sudah memiliki kemampuan yang mumpuni dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa dan seharusnya juga pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan koordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa. Namun faktanya saat ini di Kabupaten Jember masih terjadi krisis dengan belum adanya pejabat pengelola pengadaan barang dan jasa yang memenuhi kompetensi baik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) maupun sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Permasalahan tersebut saat ini dalam penanganan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pusat Jakarta dan lnspektorat Kabupaten Jember selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta).
    Lebih lanjut, dengan adanya temuan tersebut terdapat 2 (dua) permasalahan serius dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember,

yaitu:

  1. Adanya kesalahan pada perekrutan dan pelatihan anggota UKPBJ dan PPK di Kabupaten Jember sehingga salah dalam menentukan SBU dan penempatan etalase pada e-kataloq dalam pekerjaan.
  2. Adanya niat untuk bermain dalam menentukan SBU dan penempatan etalase tersebut yang akan berakibat timbulnya tindak pidana korupsi.
    Atas temuan dan permasalahan tersebut, LSM Kuda Putih meminta kepada Plt. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember untuk :
  3. Membekukan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Jember sampai permasalahan tersebut selesai.
  4. Melakukan koordinasi dengan: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pusat di Jakarta, lnspektorat Kabupaten Jember dan Aparat Penegak Hukum berkaitan dengan pengaduan masyarakat atas permasalahan tersebut.
    Permintaan dari LSM Kuda Putih kepada Plt. Kepala UKPBJ ini agar segera ditindaklanjuti mengingat dampak permasalahan hukumnya akan banyak menyeret PPK, anggota UKPBJ, Pokja bahkan sampai ke Pengguna Anggaran (PA) di SKPD Kabupaten Jember. Pewarta
    (Zaka / Husnul)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *