LSM SERGAP Berharap Polisi Mengambil Tindakan Menghentikan Kegiatan, “Marak Pengusaha Galian Diduga Tanpa Izin ?!”

 231 total views

Di Area sekitar Jalan Sipakko Parparean I Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba diduga ada aktivitas penggalian tanah uruk ilegal.

Read More

Aktivitas kegiatan galian C (Tanah Timbun) tersebut dilaporkan LSM Sergap diduga sebab tak memiliki ijin dan meresahkan masyarakat sekitar, Kamis (2/5/2024).

Ketua LSM Sergap, Juri Silitonga mengatakan laporan itu sudah diterima Polres Toba, berharap aktivitas segera ditindak lanjuti karena meresahkan masyarakat.

“LSM Sergap berharap agar Polisi segera mengambil tindakan menghentikan kegiatan tersebut karena meresahkan warga sekitar dengan banyaknya debu berterbangan disekitar lingkungan mereka,” ungkap Juri Silitonga bersama sekretaris Daniel Manurung.

Ketua LSM Sergap, Juri Silitonga yang ditemui di kantornya menegaskan laporan tersebut dalam waktu dekat akan segera diteruskan ke Polda Sumut.

Lagi lanjut Juri Silitonga mengatakan lokasi galian C tersebut lokasinya berjarak sangat dekat dengan Kantor Polres Toba.

“Banyak warga heran karena galian tersebut beroperasi depan Mako Polres Toba dengan jarak kurang lebih dua ratus meter namun bebas beroperasi,” terangnya.

Lebih lanjut Juri Silitonga menerangkan sebelumnya kejadian itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Kadis Lingkungan Hidup, Raja ipan Sinurat namun tidak bersedia hadir ke lokasi.

Sementara Camat porsea yang diwakilkan oleh kasi Terantib pun sudah mengetahui kegiatan tersebut telah datang mengecek ke lokasi tapi tak bisa berbuat apa-apa.

Kemudian di kawasan sekitar area Ketua LSM Sergap mengatakan masih ada alat berat melakukan aktivitas dan puluhan truk mengantri untuk beroperasi mengangkut tanah sesuai giliran.

“Jalanan sudah mulai rusak,” jawabnya saat ditanya terkait kondisi jalan Desa.

Hal senada juga diungkapkan Daniel Manurung Tersangka pengusaha galian C yang tidak berizin dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, karena mereka melakukan penjualan tanah timbun yang tidak dilaporkan dan tidak dihitung.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf C Undang undang nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan undang undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan.

“Polres Toba segera tindak lanjuti kegiatan galian c yang tidak berizin, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Daniel Manurung. (AMS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *