“Pemasangan Tiang dan Kabel Optik di Desa Curug Wetan Diduga Tidak Mengantongi Izin ?!”

 38 total views

Tangerang |Globalinvestigasinews.com- perusahaan PT. B melakukan pekerjaan penarikan kabel Fiber Optic dan pemasangan tiang baru di desa Curug wetan kecamatan Curug kabupaten Tangerang diduga tanpa SOP serta tak mengantongi izin sebagaimana mestinya.Kamis (09/05/24).

Read More

Banyak aturan dikangkangi oleh pihak perusahaan penyedia jaringan internet tersebut tak ayal beberapa cara dilakukan oleh oknum-oknum agar pemasangan kabel fiber optik bisa mulus terpasang hanya izin kepada lingkungan. Pemasangan kabel fiber optik tersebut para pekerjanya pun tidak di lengkapi dengan K3.

Hal itu menuai keluhan dari berbagai macam lembaga ,LSM, Ormas, dan media. Seharusnya pihak perusahan harus bisa menunjukan perizinan sebagai mestinya

pekerjaan pemasangan tiang dan kabel optik tersebut berlokasi di lingkungan kampung RT. 04 RW. 01 Desa Curug di duga aturan perizinan dibuat-buat demi memuluskan pemasangan kabel tersebut.

Karena selama ini masyarakat kurang informasi dan edukasi oleh SKPD OPD dan Pemerintah Daerah yang ada bahwa tiang-tiang yang ditanam dipinggir jalan ataupun di depan halaman rumah dan dibiarkan begitu saja. Sebenarnya hal tersebut sudah wajib mengantongi izin pemanfaatan lahan di Dinas Tata Ruang, izin informasi komunikasi di Dinas Kominfo Kota atau Kabupaten.

Saat di konfirmasi Sekertaris Desa (Sekdes) Curug wetan Agung melalui pesan WhatsApp beliau mengatakan, untuk perizinan desa sudah ,dan setelah di pertanyakan perizinan fisiknya sekdes enggan menjawab,

Apakah perizinan itu hanya lisan saja tidak ada yang tertulis dari desa. Seharusnya pihak desa lebih paham dalam perizinan yang sudah di tetapkan dalam aturan,

Dadi sebagai Waspang dari pihak Binetfit ketika di jumpai dilokasi pemasangan beliau menjelaskan,

“Untuk Semua urusan ini sudah di serahkan kepada desa bang. Dari pihak kantor, “jelasnya,

Sementara itu salah satu warga yang enggan disebutkan namanya sangat menyangkan “seharusnya pihak desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memasang tiang dan kabel optik tersebut.”ucapnya,

Ahmad jaeni yang sering di sapa Jack dari lembaga GNP-Tipikor mengatakan,

“Kami akan menyurati kepada pihak dinas kabupaten Tangerang dan satpol PP. Karena ini sudah menyalahi aturan yang sudah di tetapkan. Dan pihak desa pun tidak bisa menunjukan perizinan secara fisik.”tegasnya. *** Bersambung.

(Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *