KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
KABID HUMAS POLDA JABAR : 5 PELAKU PENGEROYOKAN DI WILKUM POLRES SUKABUMI KOTA TERANCAM PASAL BERLAPIS
Dalam kurun waktu 2 hari, Polres Sukabumi Kota Polda Jabar berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di Gang Sirna Kampung Babakansirna RT 04/03, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada hari Kamis (04/02) pukul 03.00 Wib.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Wisnu Prabowo, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (06/02?/2020) bahwa
Kelima terduga pelaku berinisial LSR (21), AD (25), I (17), AY (18) dan SR (22) yang berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, mereka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap terhadap dua orang pemuda, BNS (23) dan SM (21) warga Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Kelima pelaku warga Kota dan Kabupaten Sukabumi, mereka melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan menggunakan sajam berupa golok terhadap dua pemuda asal Benteng, Warudoyong Kota Sukabumi.” Jelas Kapolres
Lanjutnya “Jadi motifnya itu mereka (pelaku) sedang berkeliling di daerah benteng dan mendengar ada teriakan ‘monyet’, mendengar teriakan tersebut mereka turun dari motor dan mencari asal suara itu, lalu mereka melihat didalam gang ada yang sedang kumpul, sempat terlibat percekcokan sampai akhirnya terjadi penganiayaan.” Ungkap Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota menyampaikan bahwa dari lima terduga pelaku tersebut, dua diantaranya sebagai eksekutor yakni LSR dan AD yang menganiaya korban, sementara yang lainnya sebagai joki.
Sedangkan kondisi korban saat ini sudah mulai membaik, salah satu korban sudah pulang ke rumahnya, satu masih dirawat di Rumah Sakit.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan dengan pasal berlapis. Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 169 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Bandung 7 Februari 2020
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
NO.HP : 081277764545
Kasubbid Penmas
AKBP Dra. Santi Gunarni
NO.HP : 081214505604