Polda Pekanbaru Riau Meringkus 2 Orang Pelaku Pembawa NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL (MALAYSIA)

 522 total views

Global Pekanbaru Riau (11/2/2020) Berawal dari informasi Masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai yang berada di Pelabuhan Rakyat bahwa adanya kegiatan keluar masuk Speed Boat yang mencurigakan maka dilakukan pendalaman oleh personil Tim Tiger dan setelah

Read More

mendapatkan informasi yang akurat Tim yang di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berangkat untuk melaksanakan Penyelidikan yang lebih Intensif semenjak 10 hari yang lalu ke daerah wilayah Pantai Kota Dumai Riau

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2020 di pagi hari, Tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan sehingga melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pada hari Rabu itu juga di sore hari sekitar jam 16.40 wib, di temukanlah Speed Boat yang dicurigai berwarna biru serta langsung mengamankan 2 orang yang disangka sebagai Transporter Laut berinisial MA, umur 31 tahun, pekerjaan Nelayan dan berinisial AB, umur 25 tahun, dengan

pekerjaan adalah Swasta.
Setelah dilaksanakan Interogasi cepat terhadap ke 2 orang tersebut maka diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen yang di lakukan pelaku

Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat tersebut, di amankan dan ditemukanlah 2 bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu, sehingga jumlah totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan terlihat sama anggota polisi

Hasil pemeriksan terhadap TSK MA dan TSK AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia ke Indonesia

Proses pengirimannya dikendalikan oleh TSK berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada TSK MA untuk bekerja sama sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu-shabu yang di pembayarannya disepakati upah Rp 5.000.000,per paketnya. Bareng’

Setelah terjadi kesepakatan maka TSK S (DPO) melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui nama nya) untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia.

Teknis pelaksanaanya TSK S (DPO) menghubungi teman TSK MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) untuk orang negara Malaysia.

Disaat Speed Boat yang berisikan Narkoba jenis Shabu-shabu yang dibawa oleh 2 orang pelaku WN dari Malaysia yang tidak dikenal dari Malaysia tujuan Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat sudah bertemu dengan TSK MA maka WN dari Malaysia

menanyakan mana Cincin?
Setelah di perlihatan cincin yang di maksud oleh TSK MA baru Speed Boat di serahkan kepada TSK MA untuk di bawa ke Kota Dumai (tujuannya adalah agar tidak salah org untuk penyerahan Speed Boat ini).

Kemudian TSK MA dan TSK AB mengambil alih Speed Boat tersebut untuk dibawa ke Pelabuhan 9, kota Dumai.

Sedangkan si BCL asal WN Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan Speed lain yg sudah disediakan S (DPO)
Pembayaran dijanjikan setelah menyerahkan Narkoba jenis Shabu terhadap BCD (becak darat) yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Cara Modus Operandi Tersangka membawa Narkotika jenis Shabu dengan cara menyimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen sehingga tidak tampak sama sekali tanda-tanda adanya barang haram tersebut sabu-sabu dengan ganja

Peran TSK MA dan TSK bersama AB sbg Transporter ke Laut.

Jasa sebagai becak laut untuk TSK MA adalah Rp 5.000.000,- per 1 KG Shabu.

Jasa untuk TSK AB adalah Rp 5.000.000,- untuk sekali pengiriman bareng jenis sabu-sabu dengan
TSK MA dan TSK AB sudah 2 kali kirim Shabu ke wilayah Dumai.

Kiriman pertama bulan Januari 2020, sebanyak 3 KG Shabu-shabu yang diserahkan kepada orang tak dikenal oleh TSK AB di Pelabuhan TPI, Kota Dumai di dalam Tas warna jinjing warna gelap (upah antar bareng Rp 4.000.000 sampai di lokasi setempat

PASAL YANG di amankan tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.penjara

TSK di Proses di Direktorat Narkoba sesuai dengan No : LP / 73 / RES.4.2 / II / 2020 / Riau / Dit Resnarkoba.

Dengan dari BARANG BUKTI di amankan anggota Polda Riau
35 bungkus besar Narkotika jenis Shabu-shabu Bruto 35 KG
36 botol liquid cair
1 unit Speed Boat yang di amankan
Uang sebanyak Rp 5.000.000 di amankan anggota Polda bareng’ bukti waktu di tempat lokasi

Pelaku di Tangkapan ini adalah kasus yang ke-215 dari 215 kasus yang di tangani oleh Jajaran kepolisian Polda Riau dan ini adalah kasus Narkotika jenis Shabu-shabu yang ke 188 dari 188 kasusTotal tersangka yang diamankan berhasil kita tahan sebanyak 305 orang pelaku

Polda Riau bersama jajaran sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020 telah menyita bareng bukti jenis Shabu-shabu 98,21 Kg,
Bersama bareng bukti jenis Ekstasi 901 Butir, yang di amankan anggota Polda Riau
Dari bareng bukti jenis Ganja 5,48 Kg yang di amankan anggota Polda Riau Dan juga yang di amankan Happy Five sekitar 9.804 Butir.

Profesi pelaku terdiri dari
Pegawai Negeri 3 orang,
Swasta 5 orang, pelaku
Wiraswasta 48 orang, pelaku
Petani 103 orang,
Pelajar/Mhsw 17 orang,
Buruh 2 orang,
Pengangguran 25 orang,
Lain lain 102 orang.
(total 305 orang) yang di amankan anggota Polda Riau,(Kiki dari media)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *