DITRESNARKOBA POLDA JABAR TANGKAP PEMBUAT KOSMETIK ILLEGAL

 333 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

DIT RES NARKOBA POLDA JABAR TANGKAP PEMBUAT KOSMETIK ILEGAL

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu (19/2/2020) sekitar jam 10.00 Wib. Kasubdit I AKBP HERRY AFANDI, S.IK., M.M. beserta Team telah melakukan penangkapan terhadap Tsk. EC sebagai pemilik tempat home industry kosmetik bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Rahayu Raya II No.84 RT.006 RW.011 Kel. Rancacili Kec. Rancasari Kota Bandung. Tempat itu diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan tempat penyimpanan (gudang) produk-produk kosmetika yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.

Pengakuan Tsk. EC bahwa dirinya memasarkan/menjual produk kosmetik tersebut melalui akun “SINTREN OLSHOP” di aplikasi “SHOPEE” sedangkan tempat home industry kosmetik miliknya telah beroperasi di rumah tersebut sejak bulan juli 2019 sampai dengan sekarang dan memiliki 6 (enam) orang karyawan. Keenam orang karyawan tersebut yaitu Sdri. ICA ANDINI (Karyawan), Sdri. LISDA APRIANI (Karyawan), Sdri. DEVI YULIANTI (Karyawan), Sdr. ABDUL LATIF (Karyawan), Sdr. SONI (Karyawan), dan Sdr. YOSEP (Karyawan).

Karyawan tersebut bekerja mulai jam 08.00 Wib s/d jam 18.00 Wib, mulai dari menyiapkan produk kosmetik, membuat produk kosmetik, dan mengemas produk kosmetik sesuai alamat orderan dari konsumen.

Selain itu terdapat beberapa produk kosmetika olahan sendiri dengan cara memasukkan beberapa bahan baku kosmetika ke dalam botol-botol kemasan lalu ditempel lebel nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara di cetak print di komputer. Beberapa produk tersebut yaitu Sabun batang, Cream siang dan Cream Malam, Campuran Masker, Hand body lotion, Shampo, Conditioner dan Creambath.

Modus operandi tersangka yaitu dengan memproduksi dan mengedarkan kosmetika serta sabun yang diolah menjadi cream siang dan malam menggunakan campuran kimia lainnya, kemudiam di jual melalui aplikasi shopee online tanpa ijin produksi dan ijin edar yang syah.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah tong berisi cream botol putih sebanyak 68 ( enam puluh delapan) buah, 1 (satu) buah tong berisi cream botol kukning sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) buah, 1 (satu) kotak warna putih berisi bb glow sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) buah, 6 (enam) plastik cream warna kuning, 22 (dua puluh dua) cream siang, 12 (dua belas) cream malam, 40 (empat puluh) paket isi cream siang, malam, dan toner, 1 (satu) jerigen warna putih berisi body wash lemon kuning sebanyak 20 liter, 1 (satu) jerigen warna putih berisi warna lemon sebanyak 20 liter, 1 (satu) jerigen warna putih berisi shampo mint sebanyak 20 liter, 1 (satu) jerigen berisi lemon conditioner sebanyak 20 liter, 1 (satu) jerigen warna putih shampo strawberry sebanyak 20 liter, 3 (tiga) jerigen warna putih berisi shampo lemon warna kuning, 28 (dua puluh delapan) buah botol warna putih berisi cream warna kuning, 4 (empat) buah jerigen kecil berisi bahan kimia, 1 (satu) buah tong berisi 52 (lima puluh dua) botol semprot warna putih, 33 (tiga puluh tiga) botol semprot warna hijau, 9 (sembilan) buah botol semprot warna kuning 17 (tujuh belas) botol berisi cuka apel, 6 (enam) buah botol warna putih berisi cream warna hijau, dan 4 (empat) buah botol warna putih isi cream.

Kemudian 1 (satu) buah tong berisi 48 (empat puluh delapan) buah botol warna putih isi cairan warna merah muda, 8 (delapan) buah botol warna putih berisi cairan warna putih, 23 (dua puluh tiga) buah botol warna putih berisi cairan warna kuning, 12 (dua belas) buah sabun warna kuning, 49 (empat puluh sembilan) buah sabun warna oren, 59 (lima puluh sembilan) buah pot warna putih berisi cream kuning, 10 (sepuluh) buah pot warna kuning berisi cream warna kuing, 8 (delapan) buah lipstik warna merah marun, 2 (dua) dus warna coklat berisi 288 (dua ratus delapan puluh delapan) cream merk temulawak, 1 (satu) dus warna coklat berisi 120 (seratus dua puluh) cream merk colagen, 3 (tiga) buah botol besar minyak zaitun, 1 (satu) pak berisi botol kecil minyak zaitun, 6 (enam) buah botol air kemasan berisi cairan warna coklat, 1 (satu) buah panci berisi cream warna kuning, 1 (satu) loyang berisi crea warna kuning, 1 (satu) panci kecil isi sabun paya cair, 1 (satu) paket gulung plastik hitam, 3 (tiga) unit cpu, 1 (satu) unit printer, 1 bendel invoice penjualan bahan, 1 (satu) bendel pembukaan penjualan, 1 (satu) pak stiker susu domba beauty care, 1 (satu) bendel stiker apple cider vinegar, 2 (dua) paket warna hitam, 1 (satu) alat pres, 1 (satu) buah heat gun, 1 (satu) buah blender tangan merk oxone, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) unit komputer, 8 (delapan) plastik isi charcoal, 1 (satu) gulung plastik segel, 1 (satu) bungkus kristal bening, dan 4 (empat) cetakan sabun.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197 UURI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman seberat beratnya pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Bandung, 21 Februari 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
KOMBES POL. Drs. S. ERLANGGA
NO.HP: 081277764545

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *