Kepala Desa Penatangan Mendapat Teguran dari BPD & Tokoh Masyarakat ??

 1,278 total views

Kepala Desa Penatangan mendapat Teguran dari BPD Dan Tokoh Masyarakat melalui Surat Pernyataan

Read More

Mamasa – globalinvestigasinews.com – Rapat BPD Desa Penatangn yang dihadiri oleh seluruh lapisan tokoh masyarakat di Desa Penatangan, Kec. Buntumalangka’, Kab. Mamasa, yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Sebagian dari tokoh masyarakat yang hadir pada rapat BPD yang luarbiasa itu, adalah tokoh perintis terbentuknya dan dimekarkannya Desa Penatangan., konfirmasi dari sala satu tokoh pemuda (tidak sebut nama) yang hadir pada rapat tersebut (Senin, 24/02/2020).

Saat dikonfirmasi sala satu tokoh pemuda (tidak sebut nama) mengatakan bahwa, “Pada rapat BPD dan Seluruh tokoh masyarakat, telah dibahas mengenai pembangunan Desa Penatangan yang saat ini berjalan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat penatangan. Oleh karna itu BPD Desa Penatangan membuat surat PERNYATAAN untuk disampaikan kepada kepala Desa Penatangan, Bpk. Betten.” Berikut beberapa point yang disampaikan melalui surat pernyataannya BPD kepada kepala Desa Penatangan, Bpk. Betten adalah sbb :

  1. Menindak lanjuti kebijakan kepala Desa Penatangan bahwa lokasi yang dibeli pemerihtah Desa disalukele adalah lebih syarat untuk pembangunan lapagan Sepak Bola, Kantor Desa, dan BPM Desa dibanding dengan lokasi mamak makli dan lokasi Ambe onan yang ditawar tetapi tidak dibeli, maka kami menyatakan dan menyampaikan kepada bapak Kepalah Desa Penatangan, sbb :
    a. Akte tanah lokasi tersebut segera dipindah tangankan dari penjual (bapak BETTEN) kepada pemilik yaitu pemerintah Desa Penatangan, dan bukti-bukti pemindah tanganan tersebut, foto copynya disimpan oleh BPD dan para Kepalah Dusun se-Desa Penatangan.
    b. Semua lokasi bapak BETTEN tersebut, telah dijual semuanya kepada pemerintah Desa Penatangan seharga 200.000.000,- (dua ratus juta). Maka setelah BPD meyampaikan pernyataan ini kepada kepalah Desa Penatangan, BPD segera memasang Patok – tapal batas lokasi milik Desa tersebut
    c. Apa bila pihak penjual (BETTEN) tidak menyerahkan seluruh lokasinya tersebut sebagaimana dalam pernyataan dibeberapa pertemuan rapat, dan tidak memindah tangankan akte lokasi tersebut, maka kami menuntut agar dana Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dikembalikan penjual kepada pemerintah Desa Penatangan.
    d. Kami menegaskan supaya pekerjaan lapangan sepak bola tersebut diberhentikan, sebab kami menilai kepala Desa tidak berhasil membangun atau mengerjakan lapangan sepak bola dengan biaya Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta). Kondisi pekerjaan tersebut hanya berukuran 40×60 meter, serta tidak bisa ditempati bermain bola kaki, sebab terkikis air dan tidak rat.
  2. Kami tekankan dalam pernyataan ini, supaya kebijakan arah pembangunan tahun 2020 ini dan masa yang akan datang, termasuk lokasi pembangunan kantor Desa, Kepala Desa mendengar masukan masyarakat, dan jangan karena kepentigan kelompok atau gologan tertentu, tetapi benar-benar kepentingan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat Desa Penatangan.
  3. Kami yang terkumpul dalam pertemuan ini, mengharapkan Bapak Kepala Desa supaya konsisten dalam kebijakan melaksanakan pembangunan dari apa yang diputuskan bersama. Seperti halnya antar lain : kepala Desa suda menjelaskan dalam beberapa kali pertemuan, bahwa disalukele akan dibangun kantor Desa, BPM, dan Lapangan sepak bola. Sementar ada lagi rencana mencari lokasi tempat pembagunan kantor Desa. Hal ini kami menganggap, Kepalah Desa tidak konsisten pada apa yang direncanakan.
  4. Kami menolak dengan tegas rencana rencana pemerintah Desa melalui Kepala Desa Penatangan untuk membeli lokasi perkampungan di tondon Salu Dusun Rante tarima untuk dijadikan lokasi pembangunan kantor Desa, sebab sangat bertentangan dengan wasiat/Paondonna Tomatua.
  5. Kami mengingatkan kepada pemerintah Desa Penatangan serta seluruh Lapisan Masyarakat Penatangan, akan komitmen atau kesepakatan awal para perintis dan pejuang pembentukan Desa penatangan, Bahwa Dusun Maranatha kalabak akan menjadi pusat keramain Desa penatangan, tempat pembangunan Lapangan Sepak Bola, Gedung BPM Desa, bahkan Kantor Desa kalau tidak ada lokasi yang syarat di kondorubak-Penatangan. Sebab susun maranatha kalabak yang beragama kristen dapat ditempati mengadakan banyak kegiatan seperti kesenian dan olah raga, dibanding Dusun Penatangan dna sekitarnya yang menganut aliran kepercayaan.
  6. Kami menuntut serta meminta kepada kepala Desa Penatangan supaya dalam tahun 2020 ini mengutamakan :
    a. Penerbitan Peraturan Desa sebagai Undang-Undang Desa. Alokasikan dana untuk itu.
    b. Buat Master Pland pembangunan Desa
    c. Tetapkan RKPD sebelum dana Desa Cair
    d. Supaya mempertanggung jawabkan anggaran pembangunan desa 2017/2019
    e. Dana pekerjaan Lapangan Sepak Bola Di Salu Kele sebanyak 400.000.000,-(Empat Ratus Juta Rupiah) agar dipertanggung jawabkan sehingga transparan pengalokasiannya.
  7. Demikian penyataan ini kami but berdasarkan kesepakatan bersama, dengan ketentuan apabila tidak ada espon positif dari bapak Kepala Desa yang indikasinya tidak melaksanakan pernyataan ini, maka kami menegaskan dan menuntut Ketua BPD Desa Penatangan supaya kami diundang kembali untuk mengadakan rapat guna menentukan solusi yang lebih tepat.

Tembusan Pernyataan ini Disampaikan Kepada :

  1. YTH :Bapak Bupati Mamasa, di Mamasa
  2. YTH : Bapak Kepala PMD Kabupaten Mamasa, di Mamasa
  3. YTH : Bapak Camat Buntumalangka, di Sodangan
  4. YTH : Parah Kepalah Dusun Se – Desa Penatangan, ditempat
  5. Arsip

Lanjut Tokoh Pemuda (tidak subut nama) menerangkan bahwa, “Dari Point yang disampaikan oleh ketua BPD melalui surat Pernyataan ini sangatlah jelas adanya yang sangat seusai dengan keaadaan yang ada di Desa Kami, Desa Penatangan, yang jauh dari kata kemajuan sebuah Desa”., tegasnya.

R. Rayawan (Warta – Mamasa)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *