Mantan Kades Munder Kabupaten Lumajang Diduga Tidak Mau Serahkan Tanah Kas Desa (TKD) Kepada Kades Baru Terpilih

 12,564 total views

Globalinvestigasinews.co.id.Lumajang . 09/03/2020 – Tanah Kas Desa (TKD) Di Desa munder menjadi sorotan publik, mantan kepala Desa munder tidak mau serahkan tanah kas Desa kepada kepala Desa yang baru entah apa yang menjadi alasan, padahal sudah dua kali mediasi.

Read More

Sedangkan kepala Desa yang Baru menunggu kepastian , karena sekarang tebu yang ada di tanah tanah kas desa perlu perawatan, masih menurut Samsul Hadi kepala desa munder yang beberapa bulan yang sudah di lantik oleh bupati lumajang saat di komfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa kami sudah ber itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Camat dan muspika padahal ” menurut hemat kami TKD itu hak yang melekat pada jabatan,” katanya.

Seperti yang tercantum dalam UURI No 6 tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan tentang kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.

Pengelolaan TKD yang dilakukan secara turun-temurun adalah merupakan bagian dari usaha desa untuk kesejahteraan masyarakat.” Namun kami masih melakukan mediasi melalui surat panggilan resmi dari kecamatan dan disaksikan oleh muspika kecamatan yosowilngun koramil serta polsek dan BPD untuk memenuhi surat panggilan tersebut.

Senin (9/3) pukul 14:00 WIB mediasi digelar tepat waktu diruang belakang kantor kecamatan yosowilangun kabupaten Lumajang sesuai kesepakatan bersama bahwa diantara mantan kepala Desa dengan kepala Desa Samsul Hadi bermusyawaroh terkait tanah kas Desa yang saat ini masih dikerjakan oleh mantan kepala Desa yang lama harapan kepala Desa yang baru bahwa tanah kas Desa itu harus segera dikembalikan/serahkan kepada saya selaku kepala desa yang sah,”ujar Samsul Hadi.

Untuk biaya operasional(baiya perawatan) Kepala Desa Samsul Hadi mengatakan saya siap untuk menganti sesuai kapasitas tanaman bisa dikroscek karena kita juga pengalaman soal biaya perawatan tebu seluas +10 Ha kalau kondisinya kurang bagus ya jangan meminta nominal terlalu tinggi karena saya paham betul berapa biaya untuk perawatan pupuk dll kan tinggal dihitung baru totalnya ketemu berapa,”terang Samsul Hadi kepada tim investigasi kemaren.

Kalau misalkan tidak mau saya sendiri tak akan tinggal diam dengan kasus yang dialami di Desa saya ini membuat saya malu dan kecewa sekali karena di Desa Desa lain kok tidak ada kasus semacam ini . jika sudah tidak menjabat ya diserahkan kepada yang punya hak sesuai Perbup,”ujarnya.

Camat indriono Krishna Murti AP menyampaikan kepada awak media saat di temui diruang kerjanya bahwa hasil mediasi ini tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka saya kasih waktu dua hari lagi , ketika nanti tetap tidak ada kesepakatan akan saya kembalikan kepada yang bersangkutan entah ambil jalur hukum atau bagaimana enaknya , yang jelas menurut peraturan bahwa TKD pengelolaan nya yang berhak kepala desa yang masih yang baru kalau sudah mantan tidak punya hak untuk mengelolanya. Dan itu sudah kita jelaskan tentunya kedua belah pihak . Saya selaku camat pingin masalah ini segera terselesaikan namun kalau tidak bisa nanti saya serahkan kepada kedua pihak tegasnya. (Had)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *