4,914 total views
Global Investigasi News _ Salatiga. Perusahaan PT. MGI Salah satu perusahaan yang berada di wilayah Salatiga tidak mematuhi penataan Ijin Tata Ruang (ITR), berdasarkan visi dan misi Kota Salatiga sekitar 300 Orang Karyawan Perusahaan Yang Bekerja di PT. MGI, yang bergerak dalam Industri pembuatan rambut palsu yang di Export di Negara Amerika diduga telah meyalahi aturan prosedure perizinan kawasan industri di pemukiman banyak penduduk yang selalu medapatkan kritikan masyarakat sekitarnya.
Peruntukan Pembangunan dan Produksi perusahaan tersebut sangat kurang Pas area, yang sudah menempati selama 10 Tahun Berdiri, Pabrik tersebut sudah di ingatkan oleh Diknas – diknas terkait namun tidak di iyakan melalui Surat Resmi Diknas Perdagangan dan Perindustrian Kota Salatiga Sejak Tahun 2019, hingga sekarang tidak ada niat etika baik dari perusahaan tersebut untuk pindah lokasi ” Ungkap warga Setempat “.
Secara aturan dalam penataan ruang area kawasan itu bukan kawasan industri,hal yang aneh para securty di bekerja di dalam perusahaan tidak melengkapi standar securty dari sertifikasi sebagai Jasa keamanan Sebuah Perusahaan, Etika Satpam dengan tamu awak media tak ada etika di foto tanpa ijin,minta tanda pengenal Jurnalistik,ini sudah merupakan meciderai Undang – Undang PERS.
PT. MGI telah banyak melakukan pelaggaran aturan prosuder dan herannya lagi dalam kesalahan dalam aturan justru perusahaan itu membuka lowongan pekerjaan yang berdiri di lahan seluas dua ribu meter persegi tersebut.
Hal yang medasar untuk bisa jadi perhatian khusus bagi Diknas terkait agar penegakan aturan harus tegas dan sesuai aturan yang ada di dalam aturan yang telah di tetapkan Pemerintahan Kota Salatiga Dengan SloganTahun 2005 – 2022 yaitu ” SALATIGA YANG MAU DEMOKRATIS DAN NYAMAN “.
Selanjutnya dari misi tersebut dengan Pembangunan jangka panjang daerah yang melaksanakan untuk mengemban upaya visi dan misi Pembangunan Kota Salatiga Tahun 2005 – 2025
Tersebut antara lain :
- Mewujudkan Peningkatan Kwalitas SDM
× Mewujdudkan Peningkatan Perekonomian Daerah Berbasis Pada Potensi Pada Ekonomi Merakyat.
× Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.
× Mewujudkan Demokrasi Berdasarkan Hukum.
× Mewujudkan Pembangunan Kota Yang Berwawasan Lingkungan.
× Mewujudkan Fasilatas dan Utilitas Yang Berkualitas dan Memadai.
Sehinggan berdasarkan Visi dan Misi tersebut penataan ruang Kota Salatiga sebagai Pusat Pendidikan dan Olahraga di kawasan Kendal,Ungaran-Semarang ,Semarang-Salatiga dan Purwodadi (Kedungsepur).Yang berkelanjutan sektor perdagangan dan Jasa yang berwawasan lingkungan.
Berdasarkan Revisi RTRW Kota Salatiga 2018,rencana pola ruang wilayah Kota Salatiga bagi kawasan peruntukan aktivitas perindustrian seluas 209,56 ( Dua Ratus Sembilan koma Lima Puluh Enam )hektar ditetapkan di wilayah sepuluh Kelurahan :
Kelurahan Cebongan
Kelurahan Dukuh
Kelurahan Kalibening
Kelurahan Kutawinangun Lor
Kelurahan Ledok
Kelurahan Mangunsari
Kelurahan Noborejo
Kelurahan Randuacir
Kelurahan Sidorejo Kidul
Kelurahan Tingkir Tengah
Berdasarkan Rencaba data Tata Ruang ( RDTH ) Kota Salatiga Tahun 2013 – 2033 paragraf 7 Pasal 43 menjelaskan bahwa Zona industri berada di kawasan :
Kelurahan Salatiga
Kelurahan Kutawinangun Lor
Kelurahan Kauman Kidul
Kelurahan Pulutan
Kelurahan Sidorejo Kidul
Kelurahan Kalibening
Kelurahan Tingkir Tengah
Kelurahan Ledok
Kelurahan Cebongan
Kelurahan Noborejo
Kelurahan Randuacir
Kelurahan Mangunsari
Keluruhan Dukuh
PT.MATAHARI GEMILANG seyang beralamat di Jl.Fatmawati 168 berada di Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo – Salatiga apakah Lokasi Perusahaan tersebut masuk di kawasan industri ? Yang di miliki Warga Asing tersebut tidak pernah mengindahkan teguran dari Diknas terkait.
Sementara Kelurahan Blotongan bukan merupakan Kawasan/ Zona Industri sesuai dengan aturan yang berlaku dengan aturan yang sudah di Tetapkan oleh pihak Pemerintah Kota Salatiga.(Bdi_Global GI)