LP Diduga Ditolak Polres, Pengacara Direktris PT. Vanessa “Merasa Kecewa” ??

 329 total views

Simeulue|| Ginewstvinvestigasi.co.id|| KARTOYO SH, MM bersama rekannya Zulkifli Lumban Gaol, SH (Pengacara) Direktris PT. Vanessa Mandiri Utama, Noferni. Sabtu (14/3) siang mengundang sejumlah Wartawan ke Penginapan Losmen Simeulue.

Read More

Tepat Pukul 10:00 WIB Kartoyo, SH, MM sesudah memberi salam mengatakan Ingin memberikan keterangan Pers, soal penolakan Laporan Pengaduan/Laporan Polisi (LP) kliennya.

Adapun pada Jumat (13/3) Ia selaku Kuasa Hukum melakukan pendampingan pelaporan atas Perampokkan/Perampasan, Penggelapan dan Penipuan oleh seseorang berinitial IR terhadap kekayaan/asset milik kleinnya.

Namun sayang, menurut Kartoyo setelah sekian lama menunggu di Polres Simeulue bukan pelayanan dan pengayoman yang baik didapat, melainkan rasa kesal dan kecewa.

Pasalnya, kata Kartoyo Laporan Noferni terhadap orang berinisial Ir yang telah melakukan Perampokan/Perampasan, Penipuan dan Penggelapan atas AMP dan Stone Crasher milik kliennya yang dalam sitaan Penegak Hukum Simeulue di tolak dengan alasan hukum yang tidak logis.

“Awalnya sudah dilakukan pengetikan terhadap laporan klien kami oleh pihak SPKT, lalu tiba tiba dihentikan,” urai Kartoyo.

Kemudian setelah dilakukan pembicaraan kata Kartoyo, Kasat Reskrim beralasan bahwa hal itu masalah Perdata, kemudian perjanjian/perikatannya (lokus delikti) dilakukan di Medan, maka laporannya di Medan.

Anehnya, Kata Kartoyo ketika Ir melaporkan suami Noferni, Ramlan Tanjung alias Marlan Tanjung yang juga Komisaris PT. Vannesa Mandiri Utama dalam hal jual beli saham yang tak pernah dibayar Ir. Kemudian juga ada perikatan di Notaris Taufik di Jakarta Selatan, Laporan Irsadi di terima dan di Proses Polres Simeulue.

“Sewaktu kita tanyakan hal itu sebagai pembanding. Mereka dia. Saya melihat orang yang dilaporkan klien kami ini diduga adalah sindikat, kartel yang punya power,” jelas Kartoyo.

Namun dia tidak ingin Simeulue dikuasai atau di stir oleh Sindikat/Mafioso/Kartel yang dengan semena mena merusak tatanan hukum.

Adapun menurut Zulkifli Lumbaan Gaol rekan Kartoyo bahwa selama ini Ir yang dilaporkan oleh Noferni selain melakukan kejahatan perampasan, penggelapan dan penipuaan terhadap assetnya yang dalam sitaan Penegak Hukum (barang bukti), Ir juga mengkriminalisasi Ramlan Tanjung alias Marlan Tanjung, Komisaris PT. Vanessa Mandiri Utama (suami Noferni) kasusnya sedang dalam Proses Banding di Pengadilan Tinggi Aceh.

Laporan yang tak diterima oleh Polres Simeulue ditambahkan oleh Zulkifli diamini Kartoyo akan di laporkan ke Polda Aceh dengan tembusan ke Propam Polda, Mabes Polri, Kapolri, Komisi III, Kompolnas dan kepada Presiden RI.

Pada kesempatan itu Zulkifli juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar menurunkan tim untuk menjamin pelaksanaan proses hukum di Simeulue jangan sampai dikendalikan oleh Sindikat Mafioso.

KAPOLRES SIMEULUE

Kapolres baru Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K yang juga dikonfirmasi salah seorang Wartawan Waspada via telpone seluller yang ikut konfirmasi mengatakan bahwa soal laporan kemarin itu ditangani anggotanya dan sudah sepakat dengan pelapor, laporan diarahkan Ke Polda Aceh saja. (Tutup kapolres) [hel]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *