Polres Bangka Barat Tetapkan Enam Orang Tersangka Menggunakan Surat Rapites Palsu Untuk Menyebrang, Pada Saat Konfrensi Pers

 414 total views

Polres Bangka Barat Tetapkan Enam Orang Tersangka Menggunakan Surat Rapites Palsu Untuk Menyebrang, Pada Saat Konfrensi Pers

Read More

Tim Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Bangka Barat hari Rabu (1/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Pelabuhan Tanjung Kalian Kecamatan Muntok mengamankan 6 laki-laki penumpang dari Palembang yang menggunakan surat rapid tes palsu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, Dandim 0431 BB Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa, Sekretaris Tim Gugus Sidarta Gautama, Danpos AL Muntok Kapten Laut Y Prabowo, Kasipidum Arga, KKP dan KPLP menggelar Konfrensi pers. Kamis (2/7/2020).

Kapolres mengatakan 6 orang laki-laki merupakan penumpang kapal fery dari Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok yang diduga melakukan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Subs Pasal 268 KUHPidana.

Pada saat tiba di pelabuhan Tanjung Kalian dan dilakukan pemeriksaan/verifikasi dokumen, tim Gugus Tugas COVID-19 Bangka Barat mencurigai surat hasil tes Imunoserologi (rapid test) milik pelaku RD Cs yang dikeluarkan oleh RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang dikarenakan no pasien dan no lab pada 6 dokumen tersebut sama.

Dilanjutkan Kapolres, setelah dilakukan interogasi terhadap RD cs diperoleh keterangan bahwa mereka tidak melakukan proses rapid test secara langsung berupa pengambilan sampel darah di RSMH melainkan surat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Iswandi merupakan sopir/agen travel yang ada di Kota Palembang seharga Rp 250 ribu per orang termasuk ongkos travel.

Ditambahkan Kapolres dengan berbekal surat hasil rapid tes dengan hasil non reaktif tersebut RD cs diperbolehkan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok–Bangka Barat. “Selanjutnya RD cs dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bangka Barat

Adapun Identitas pelaku RD (30), EF (30), AX (36) IH (29), SL (43) dan AS (28) semuanya warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel. Tersangka akan di kenakan Pasal 263 ayat (2) Subs pasal 268 ayat (2) KUHPidana, Pasal 263 KUHPidana dengan acaman 6 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *