RM, SANG KADES : “HARI INI SAJA SUDAH 180 WARTAWAN, JIKA 10 ORANG SAYA KASIH 1 JUTA ?!”

 109 total views

GIN, PURWAKARTA – Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi informasi massa yang melaksanakan kegiatan dan tugas tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Read More

Saking strategisnya, pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Inisial RM sebagai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta ketika didatangi awak media dengan raut wajahnya seperti tidak suka dengan wartawan, dan menegur pada wartawan tolong etikanya buka sepatu kalau masuk ke Kantor Desa, ujarnya.

Kades RM-pun jjuga menambahkan, bahwa sampai hari ini saya sudah kedatangan wartawan 180 orang jika yang datang 10 orang saya beri perorang satu juta, ungkap RM dengan wajah yang sangat tidak bersahabat, ujar Sang Kades.

Awak media yang berkunjung ke Desa itu datang baru pertama kali berkunjung. Saya sebagai control sosial dan mempunyai pungsi tugas mengawasi anggaran dana desa yang sudah turun, ungkap awak media Riyan. *** Bersambung.

(Team & Fred) Photo : Ilustrasi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *