Miliki Barang Haram Jenis Sabu 2 orang Warga Kabupaten Ketapang Diamankan Satreskrim Polres Ketapang

 609 total views

-Global investigasi news. Ketapang

Read More

Budi Hariyanto, alias Amok ( 38 Tahun ), Seorang warga yang mendiami rumah kontrakan di Jalan Karya Tani Gg Usaha I Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, diamankan anggota satresnarkoba Polres Ketapang pada Senin (07/07/2020) pukul 19.45 malam karena kedapatan membawa Narkoba diduga jenis Sabu. Turut juga diamankan bersama tersangka, seorang wanita bernama Megawati alias Mega ( 27 Tahun ).

Budi Hariyanto, alias Amok diamankan petugas di rumah kontrakannya, setelah petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang menyimpan Narkoba diduga jenis Sabu. Benar saja, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan, dengan disaksikan oleh kedua tersangka dan saksi dari warga sekitar, di dalam kamar tersangka tepatnya di atas meja di temukan 1 ( satu ) buah wadah (bekas tempat craem rambut ), dan setelah di buka terdapat 2 ( dua ) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan beberapa lembar klip kosong, ditemukan juga 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, 2 ( dua ) buah bong, 2 (dua) buah korek api gas, serta uang tunai Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). Saat ditanyai, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut kepunyaannya.

“ Benar pada senin malam kemarin anggota kita telah melakukan upaya hukum terhadap 2 oknum warga yang terbukti memiliki narkoba yang kita duga jenis sabu. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kita amankan di Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang, selanjutkan akan dilakukan tes urine dan pemeriksaan kepada kedua tersangka serta akan kita uji barang bukti di Balai POM Pontianak ”, Ujar Kapolres Ketapang AKBP WURYANTONO, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU ANGGIAT SIHOMBING.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka sudah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang dan keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf ( a ) Jo 132 UU no 35 Thn 2009 Tentang Tindak Pidana narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.

Yani.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *