Ketua DPMD dan Kejari Bogor Adakan Rapat Monitoring Pembinaan Penyelanggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa di Kecamatan Cariu

 366 total views

Ginewstvinvestigasi.com-Bogor

Read More

Rabu . 2020 / 07 / 08

Ketua DPMD dan Kejaksaan Kabupaten Bogor Adakan Rapat Monitoring Pembinaan – Penyelanggaraan – Pemerintahan Dan Pembangunan Desa di Kecamatan Cariu

Ginewstv Bogor. Ketua DPMD Kabupaten Bogor adakan rapat monitoring pembinaan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan desa yang, di ikuti oleh tiga(3)- kecamatan yaitu – Kecamatan Cariu – Sukamakmur – Tanjungsari dan di ikuti oleh para kepala desa dan Tiga Ketua APDESI dari tiga kecamatan tersebut.

Kepala DPMD
Kabupaten Bogor Drs. Ade Jaya Munadi SH.MH. Dalam penyampaiannya yang di wakili oleh salah satu perwakilan pihak DPMD” Agus menyingung terkait BLT Dana Desa dan dalam pengembangan pembangunan desanya ter utama dalam pengelolaan ke uangan desa.

Ketua DPMD kabupaten bogor juga meminta para kepala desa transfaran dalam melaksanakan pembangunan desa yang sumber dana nya dari – Dana Desa juga APBD dan PAD. Kepada masyarakat seperti membuat papan kegiatan pembangunan.

Red – Ketua DPMD – Apalagi Anggaran Dana Desa Kabupaten Bogor mencapai Rp.511,893,929,000 M. Dan di Bagikan ke 417 Desa dan Kelurahan yang, ada di kabupaten bogor. Maka saya sarankan kepada para kepala desa hati – hati dalam merealisasikan pembangunan karena, Anggaran tersebut bersumber dari APBN yang penggunaannya harus tepat sasaran dan transfaran jangan sampai terjadi penyimpangan – penyimpangan . Perlu di ingat juga untuk penggunaan , Dana Desa yang di anggarkan untuk penanggulangan covid -19 Kami dari DPMD menghimbau agar kepala desa selalu ber komunikasi dengan dengan para Rt – Rw agar tidak ada punguta atau pemotongan BLT yang pada ahirnya secra tanggung jaweb kepada kepala desa dan menimbulkan masalah hukum.

Maka dari itu kami bersinergi dengan pihak kejaksaan untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum dan aturan terkait BLT / Bansos “
ujar Agus yang mewakili Ketua DPMD kabupaten bogor hari ini 08/20

Tanggapan Dari Pihak Kejaksaan yang di wakili oleh – Rita Regina SH. Menjawab pertanyaan dari Dua Kepala Desa Sirnarasa Deni Firdaus Zam zam Sso’s , dan Kepala Desa Aantajaya , Andi Pamungkas SH . yang mengusulkan/ untuk BLT ” Dana Desa yang ke tiga(3)mendatang.di Alihkan ke Padat Karya boleh atau tidak menurut pihak kejaksaan.

Rita Regina SH , menjawab menurutnya itu boleh selagi itu tidak menabrak aturan yang sudah ada di aturan terkait tehnis penyaluran BLT / Bansos tersebut. Ujar Rita Regina SH.

Red – Rita Regina SH . Kalau untuk BLT ” Tahap tiga(3) yang nominal nya Rp.300,000,- / KK di perbolehkan untuk di alihkan ke Pemberdayaan masyarakat / Program Padat Karya untuk misalnya – pembangunan jalan itu salah satunya” Tutur Rita Regina SH. Yang berhasil Globalnewstv mintai keterangan – Usai Acara tersebut.

(Marco Globalnewstv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *