Korban Tewas Sekali Hantam Ditangan Pelaku Terjadi di Kepulauan Nias Sumatera Utara

 571 total views

Korban Tewas sekali tinju di tangan pelaku di Kepulauan Nias

Read More

Terduga Pelaku pemukulan korban di desa lolomboli kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara dengan meninju bagian leher korban menggunakan tangan kanan. Informasi tersebut di sampaikan Kapolres Nias Pada saat Konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Nias. Kamis (09/07/2020).

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H, mengungkapkan Pada hari selasa 23 juni 2020 sekira pukul 16.00 wib, korban Aferius Gulo Dusun I desa lolomboli kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara dan para saksi sedang berkumpul di warung milik Atas nama Seti Gulo alias Ama Gusu sedang bercerita sambil minum tuak kampung. Ujarnya.

Pelaku Viktorius Gulo alisa Ama Yoel (17) desa Lolomboli kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara – Sumatera utara tiba-tiba masuk kedalam warung sambil membayar utangnya kepada salah seorang saksi, dan kemudian pelaku menemui istri pemilik warung dengan tujuan yang sama hendak membayar utangnya.

Lanjut Deni menjelaskan, pada saat itu korban mengeluarkan perkataan ejekan kepada salah satu saksi sehingga terjadilah aksi saling dorong-mendorong.

Antara saksi dengan korban yang kemudian dilerai dan di hentikan oleh para saksi lainnya termasuk pelaku ikut menghakangi dan menahan korban yang bermaksud menyerang salah satu saksi.

Akibat itu korban merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku yang menghakanginya untuk mendekati saksi dimaksud.

Korban Aferius Gulo akhirnya memukul wajah pelaku dan menarik paksa baju pelaku, sehingga membuat pelaku kesal dan tidak menerima tindakan korban untuk melampiaskan kekesalannya terhadap pelaku.

Pelaku alias Fito (ama Yoel) memukul korban alias Fe’i dengan meninju bagian leher kiri korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, sehingga menyebabkan korban terjatuh kelantai dengan kepala belakang membentur lantai semen warung dan tidak sadarkan diri.

Setelah di bawa ke rumah sakit Pratama kecamatan lotu kabupaten nias utara, pada hari rabu 24 juni 2020 sekira pukul 03.15 wib korban tidak tertolong dan meninggal dunia. Ungkap Deni

Hasil outopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian leher sebelah kiri, di temukan luka pendarahan bagian dalam pada bagian kepala belakang.

Motif kejadian, kesalah pahaman dimana tersangka kesal dengan perbuatan korban yang sempat memukul dan menarik baju tersangka.

Akibat perbuatan tersebut tersangka di kenakan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (Ef/Taf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *