Konferensi Pers Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik

 315 total views

Konferensi Pers Polres Bangka Barat ungkap kasus Pornografi dan Informasi transaksi elektronik

Read More

Tim Gabungan Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi transaksi elektronik, konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, Senin 20 Juli 2020

Kami melakukan ungkap kasus berdasarkan adanya laporan polisi dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.

Sedangkan untuk kasus yang akan kami jerat dari pelaku ada 4 kasus diantaranya

ke-1 (kesatu) memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi;

ke-2 (kedua) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan;

ke-3 (ketiga) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;

ke-4 (keempat) pemerasan.

Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah membuat video pornografi sebanyak 9 kali di tempat yang berbeda, tersangka juga sempat menyebarkan video pada Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020.

Pelaku SFH dapat membuat video pornografi dengan korban tersebut dikarenakan Pelaku SFH memiliki hubungan (berstatus pacaran), yang mana sebelum membuat video pornografi tersebut Pelaku SFH sudah pernah berhubungan badan dengan korban.

Pada tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib saat pertama kalinya Pelaku SFH membuat video tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik pelaku yang mana pelaku menghubungi korban dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban dan pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian yang duganakannya dan menyuruh melakukan perbuatan tidak senonoh saat video call tersebut pelaku merekam menggunakan aplikasi DU RECORDER tanpa sepengetahuan korban yang menghasilakan rekaman berdurasi selama 10:45 (sepuluh menit empat puluh lima) detik;

Pada tanggal 29 November 2019 sekira pukul 14.25 Wib pelaku melakukan hubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban pelaku membuat 3 (tiga) rekaman video yang berdurasi 8:04 (delapan menit empat) detik, 17 (tujuh belas) detik, 51 (lima puluh satu) detik dan 2 (dua) buah foto menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+

Pada tanggal 30 November 2019 sekira pukul 14.00 Wib pelaku membuat 1 (satu) video pornografi berdurasi 16 (enam belas) detik ketika selesai berhubungan badan (layaknya suami istri),

Pada tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib pelaku membuat video pornografi tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp massanger kemudian pelaku langsung memintakan korban melakukan perbuatan tidak senonoh Dan video call tersebut direkam oleh pelaku menggunakan aplikasi DU RECORDER yang menghasilakan rekaman berdurasi selama 18:35 (delapan belas menit tiga puluh lima) detik;

Pada tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 14.24 Wib pelaku membuat video pornografi dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp massanger kemudian pelaku langsung memintakan korban untuk membuka pakaian yang duganakannya melakukan perbuatan yang tidak senonoh Dan video call tersebut di rekam oleh pelaku menggunakan aplikasi DU RECORDER yang menghasilakan rekaman berdurasi selama 3:52 (tiga menit lima puluh dua) detik; …. bersambung🙏🙏🙏

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *