Rapat Paripurna Pengesahan 3 (Tiga) Raperda Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

 472 total views

Rapat Paripurna Pengesahan 3 (Tiga) Raperda dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan
Rabu, 19 Agustus 2020

Read More

Way kanan lampung

Sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M

Bismillahirrohmaanirrohiim,
Assalamu’alaikum Wr, Wb,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Om swasti astu,
Tabik pun.

Sai terhormat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan,
Sai sikam hormati, Anggota Forkopimda Forkopimda Kabupaten Way Kanan,
Sai sikam hormati, Ketua BNN Kabupaten Way Kanan,
Sai sikam hormati, Ketua KPU Kabupaten Way Kanan,
Sai sikam hormati, Kepala BPN Kabupaten Way Kanan,
Sai sikam hormati, Kepala BPS Kabupaten Way Kanan,
Sai sikam hormati, Kepala Lapas Kabupaten Way Kanan,
Sai sikam hormati, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan,
Sai sikam hormati, Kepala BUMN, BUMD se-Kabupaten Way Kanan, dan hadirin sai berbahagia.

    Marilah ram jama-jama panjatko puji dan syukur kehadirat Allah SWT sai pada kesempatan sija ram unyin segala dapok berkumpul dan bersilaturahmi menghadiri sidang Paripurna dalam rangka Pegesahan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) delom keadaan sehat walafiat
Shalawat dan salam semoga tetop tercurah kepada junjungan ram Nabi Muhammad SAW, para sehabat dan keluarga beliau dan ram sekalian selaku umat na sai insyallah akan selalu taat kepada ajarannya hingga yaumil qiamah.

Pada kesempatan ini saya memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
Saudara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang terhormat, hadirin yang saya hormati,

    Dalam pengesahan 3 Raperda pada hari ini dapat saya jelaskan sebagai berikut:
  1. Pengesahan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Way Kanan, dipandang perlu dan strategis sebagai langkah pengembangan PT. BPRS Way Kanan guna memberikan manfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Way Kanan. Perda ini juga dibuat untuk mengakomodir pengembangan PT. BPRS Way Kanan dalam membantu UMKM di Kabupaten Way Kanan untuk mengembangkan usahanya.
    Perubahan Perda ini juga memiliki harapan agar PT. BPRS Way Kanan mampu memanfaatkan ruang yang diberikan untuk mengelola perseroan secara profesional, transparansi dan kamandirian tanpa campur tangan atau intervensi pihak eksternal yang justru dapat berakibat kontraproduktif dalam percepatan pembangunan di daerah.
  2. Pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan guna:
  • Meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan peran PT. BPRS Way Kanan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Way Kanan, maka dilakukan penambahan penyertaaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan ke dalam usaha milik daerah PT. BPRS Way Kanan yang berasal dari APBD,
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyertaan Modal Daerah harus dituangkan dalam Peraturan Daerah.
  1. Pengesahan Perubahan atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung dipandang perlu:
  • Sebagaimana telah dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Lampung tanggak 12 Februari 2020 bahwa Bank Lampung sangat membutuhkan penambahan penyertaan modal untuk meningkat menjadi kategori buku II.
  • Surat Gubernur Lampung Nomor 900/0984/04/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Reinvestasi Dividen 2019 dari Bank Lampung pada APBD-P tahun 2020.
  • Reinvestasi Dividen Tahun 2019 dari Bank Lampung sebagai penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Lampung pada APBD-P Tahun 2020.

– Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.

Saudara Ketua, Para Wakil Ketua, Anggota Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia,

Mengakhiri sambutan ini, atas nama pribadi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, wakil-wakil ketua dan segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan rancangan 3 (tiga) Raperda ini.
Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, kesemuanya dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan guna pembahasan Raperda-Raperda dimasa mendatang, sehingga semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Sekian dan terima kasih,
Wallohul Muwafiq Ila Aqwamithorieq,
Wassalamualaikum Wr, Wb,
Om shanti shanti shanti om,(**/Rahman)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *