Diduga “Pungli BLT” !!! Oknum Staff Perusahaan Sulit Dikonfirmasi & BLOKIR WhatsApp Wartawan ???

 482 total views

PURWAKARTA – Global Investigasi News.com, Klarifikasi terkait kasus dugaan pungli BLT tenaga kerja buruh PT RGA INTERNASIONAL INDONESIA yang berada di kawasan Cibinong, Kec.Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat,oknum staf perusahaan mengelak seolah berlari dari tanggung jawab Senin (21/09/2020).

Read More

Atas dugaan pungli BLT tersebut seolah olah oknum staf perusahaan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, dikutip dari berbagai media online Iwan Riswandi selaku supervaisor staf perushaan dalam pernyataanya menuturkan tenaga kerja buruh sebanyak 56 orang yang akan menerima BLT dana masuk ke rekening masing masing tenaga kerja buruh, terkait isu diduga oknum staf pungli BLT yang menuai kontroversi,Iwan riswandi mengaku dirinya sangat tidak mungkin jika dana BLT di potong oknum staf perusahaan,Tutur iwan

Sementara bukti investigasi awak media berdasarkan keterangan informasi atas dugaan pelanggaran pungli BLT oknum staf perushaan diketahui bahwa mereka melakukan pungutan liar meminta jatah kepada tenaga kerja buruh yang mendapatkan BLT melalui pesan singkatnya dalam pernyataan percakapan pesan singkatnya di persentasaken senilai puluhan ribuan bahkan senilai ratus ribuan dengan dalih alasan sebagai uang roko.

Team Awak media berupaya menghubungi Iwan Riswandi selaku supervaisor melalui pesan singkatnya hingga kini tidak meresponya.

Adapun bukti obrolan pesan singkat upaya menghilangkan bukti pungli BLT dalam percakapan Whatsapp Group oknum staf perushaan berinisial (AB) yang diduga terlibat saat dimintai keterangan dirinya tidak bisa memberikan keterangan apapun kepada awak media melalui pesan singkatnya.”No coment aja bang ya… Yang penting kenyataanya gak ada pungli udah kaya apa aja,Tulis dia melalui pesan singkatnya Sabtu (19/09/2020) di Purwakarta

Sementara di singgung soal bukti yang diterima awak media berdasarkan keterangan fhoto percapkan bukti bahwa tenaga kerja dimintai uang yang mendapatkan BLT dipersentasekan perorang senilai puluhan dan ratus ribuan dirinyapun tidak bisa memberikan keterangan lebih jelasnya.”No koment ya bang saya banyak urusan,Katanya

Lanjut dengan hal sama sebelumnya team awak media konfirmasi terkait isu dugaan pungli BLT tenaga kerja perusahaan yang pertama kali dimintai keterengan berinisial (A) hal itu menanggapinya dirinya tidak mengaku bahwa di perushaan tersebut tidak ada pungli BLT, hal itu ia meresponya melalui isi pesan singkatnya meminta ketemu secara langsung dengan awak media.”Ya sudah ketemu saja pak biar real,kata dia.

Atas perbuatanya meraka sudah menyalahi peraturan yang ditetapkan KEMNAKER, oknum staf perusahaan yang diduga pungli BLT hingga saat ini belum meresponya dan tidak bisa hubungi

Selain itu Terkait Isu dugaan Pungli BLT Tenaga kerja buruh Agus Flores Pengacara Lembaga Bantuan Hukum pasific,(LBH PASIFIC) menanggapi hal tersebut ia menilai perbuatan kasus dugaan pungli BLT Oknum Staf perushaan PT RGA INTERNASIONAL INDONESIA Purwakarta, kantor pusat di kawasan Menara 1 Sentra Kelapa Gading Jakarta Utara, disebutkan bisa dipidanakan secara hukum,karyawan yang merasa dirugikan segera melaporkan kepihak berwajib.

“Iyah namanya BLT, nga boleh disuntik, kalau saya liat kasus tersebut, Orang menjerit kelaparan untuk mendapatkan BLT, malahan dimintai duit, itu bisa di pidanakan,Silahkan yang merasa dirugikan Melaporkan kepihak yang berwajib.
Sekarang korupsi dana BLT dimasa Pandemik bisa jadi hukuman mati.

Menurut keterangan Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja (KEMNAKER) Soes Hindarno,Saat dikonfirmasi melalui via sambungan Whatsapp mengatakan pihak perusahaan tidak boleh memotong uang penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan aturan alasan apapun.

“Penerima program tidak boleh ada potongan ,jika ada yang memotong pelanggaran,pengawas pekerjaan akan segera memeriksanya,si penerima setiap permin harus utuh menerimanya senilai 1200.000,tidak ada calo dan tidak ada potongan apapun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *