Rapat Koordinasi Persiapan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Pilkada Serentak 2020

 251 total views

Rapat kordinasi Persiapan Zona Pemasangan Alat Peraga kampanye Di Pilkada Serentak 2020.

Read More

Tanjabtimur-GlobalInvestigasinews.com,2020/9/22.
Rapat kordinasi
di Buka langsung Oleh Ketua KPU Tanjab Timur.
Nurkholis. S.Ip.
Hadir Dalam Rapat kordinasi sbb.
Kapolres Tanjab Timur.
AKBP Deden Nurhidayatullah. SH. S.Ik.
Kepala Badan Kesbang Pol.
Imron TB.
Kasi Datum kajari Tanjab timur. Mm. Tampubolon.SH.
Kasi Sat Pol PP.
Ruslan.
Komisioner Bawaslu Tanjab Timur.
Yunanto.
Dinas perumahan dan permukiman Tanjab Timur.
Sularso. S.IP.
Camat se kabupaten Tanjung jabung timur.
LO pasangan calon perseorangan dan LO dari pasangan calon yang di Usung dari Partai Politik .

Menjelang Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Lintas Sektoral terkait Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Menurut Ketua KPU Nurkholis. S. Ip
Rakor ini untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Jadwal pelaksanaan kampanye akan di laksanakan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Melanjutkan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung jabung timur sedang  melaksanakan tahapan penetapan calon Bupati dan wakil Bupati di Pilkada serentak Tahun 2020.

Komisioner KPU Nurdin SE menyatakan bahwa dasar kegiatan kampanye telah diperbarui dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2020 Perubahan PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
“Kegiatan kampanye dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan atau kegiatan lain termasuk kampanye melalui media sosial,” ujar Nurdin. SE.

Dalam pelaksanaan seluruh kegiatan kampanye ini diwajibkan dengan menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan APD sesuai protokol, melakukan pembatasan jumlah peserta kampanye, jaga jarak 1 meter.

Semantara dalam Debat Publik tidak boleh menghadirkan pendukung, hanya dihadiri paslon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU dan Bawaslu,” terangnya

KPU akan memastikan terkait penyebaran alat peraga kampanye tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Sebelum dibagikan bahan kampanye dalam keadaan bersih, terbungkus dan telah disterilisasi. Dalam membagikannya petugas wajib menggunakan masker dan sarung tangan,”

Terkait penyelenggaraan rapat umum akan mengusahakan bahwa kegiatan bisa dilaksanakan melalui daring atau online.
“Apabila dilakukan secara langsung maka harus dilakukan di tempat terbuka di wilayah yang dinyatakan bebas Covid-19 oleh gugus tugas setempat dengan menggunakan APD serta membatasi jumlah peserta yang hadir,”

Rapat tersebut membahas berbagai macam permasalahan yang harus diantisipasi pada saat pemasangan APK Bakal Calon Kepala Daerah yang nantiya telah ditetapkan sebagai perserta dalam Pilkada tahun 2020.

Beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama diantaranya masalah tempat pemasangan APK yang tidak semua boleh dijadikan ajang kampanye bagi para kandidat seperti, tempat Ibadah termasuk halaman, Lembaga Pendidikan (gedung dan sekolah), Rumah Sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, sarana dan prasarana publik dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Didalam rapat itu juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Yutanto menegaskan kepada semua perserta rapat untuk bekerja sama dalam pengawasan pelaksanaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jika terdapat APK yang tidak sesuai dengan zona atau tempat yang telah ditetapkan untuk ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada Dua lokasi yang telah di tentukan untuk tempat kampanye.

  1. Lapangan sepak bola Harimau Pangkal kemang. Kel Rano kecamatan Muara sabak Barat kabupaten Tanjung jabung timur.
  2. Lapangan sepak Bola Pandan Jaya kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung jabung timur.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, kampanye dijadwalkan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Nurkholis memberikan tambahan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon (paslon). Setiap kandidat diperbolehkan mencetak APK maksimal 200 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
KPU juga mengatur para kandidat bisa memasang baliho, billboard, umbul-umbul, dan spanduk secara mandiri sebagai media kampanye.

KPU Tanjab Timur juga telah menentukan jumlah pembuatan APK untuk paslon. Di antaranya KPU akan membuat baliho, billboard, paling banyak lima buah untuk setiap paslon “Sedangkan umbul-umbul paling banyak 10 buah untuk masing-masing paslon di setiap kecamatan.
Kemudian spanduk sebanyak 1 buah untuk paslon di tiap desa atau kelurahan,” ucapnya.

Tak hanya itu, KPU juga mengatur proses penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye.ucapnya.(T111K).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *