Satresnarkoba Polresta Mataram Ringkus “Janda Cantik” Jualan Baju Online, Edarkan Sabu !!!

 322 total views

Satresnarkoba Polresta Mataram ringkus “Janda cantik” jualan baju online, edarkan sabu !!!

Read More

Mataram—NTB Global investigasi news 23-09-2020 Bermacam cara digunakan pengedar narkotika jenis sabu untuk mengelabui petugas. Tapi tidak akan bertahan lama. Cepat atau lambat pasti akan diungkap oleh petugas kepolisian. Seperti kasus yang diungkap Satresnarkoba Polresta Mataram di sekitar Turida, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Petugas meringkus seorang perempuan berinisial MU (28 tahun) warga Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Padahal, MU cukup laris berjualan baju secara online. Tapi masih nyambi menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Perempuan tersebut kini mendekam dijeruji besi Mapolresta Mataram. ‘ Sudah cukup lama kita pantau. Dia ini jualan baju online. Tapi juga edarkan sabu. sudah kita amankan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (23/09/2020).

Berawal dari informasi masyarakat tentang MU yang kerap menyalahgunakan narkotika. Kepolisian turun melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi informasi lengkap dari masyarakat, Satresnarkoba langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku. Petugas langsung menggeledah rumah MU yang disaksikan oleh kepala lingkungan. Satu persatu ruangan digeledah petugas. Poket kristal bening didapati petugas saat menggeldah boneka beruang berwarna hijau. Paketan sabu juga ditemukan di dalam bantal berwarna hitam milik pelaku.

‘’ Sabunya disimpan dalam boneka dan bantal. Total sabu yang kita temukan itu 0,86 gram. bebernya.

Petugas melakukan interogasi singkat. Pelaku menyamar jualan sabu sambil jualan baju online. Kata ericson

Pelaku kini tidak bisa mengelak. Dengan barang bukti yang ditemukan petugas. Perempuan yang berstatus janda itu terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. ungkapnya.

Sebelum ditangkap, pelaku membeli sabu dan diecer untuk dijual. Barang haram itu dijual per poketnya Rp 100 ribu. ‘’ Barangnya didapatkan dari salah satu bandar di Kota Mataram. Identitasnya sudah kita kantongi. Kita kembangkan lagi,’’ tuturnya. (GİN Biro NTB)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *