Putusan Pengadilan Agama Gerung Lobar Membatalkan Pernikahan Sejenis

 312 total views

Putusan Pengadilan Agama Gerung Lobar Membatalkan Pernikahan Sejenis

Read More

Gerung-NTB globalinvestigasinews.com 29-10-2020
Pada hari Selasa 27 Oktober 2020 pukul 09.45 Wita bertempat ruang sidang Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat NTB telah dilaksanakan sidang perkara pembatalan perkawinan Sejenis antara MU dengan S alias Mita.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Pemohon, Mu bin Kalamullah (Termohon 1) dan Mita binti Firman (Termohon 2) sebagai Termohon dengan agenda Pembacaan amar Putusan.

Yang bertindak sebagai hakim dalam persidangan tersebut yaitu:
Hakim Ketua: Hj. Muniroh, S. Ag. MH.
Hakim Anggota: Fathur Rahman, S.H.I., M. Si.
Hakim Anggota: Unung Sulistio Hadi, S. H.I., MH.
Putu Agus Ary Artha, SH. dan Ketut Ari Santini, SH

Termohon 2 tidak dapat hadir di ruang sidang sehingga sidang dilakukan secara video call melalui aplikasi WhatsApp.

Dengan putusan, bahwa Majelis Hakim yang mulia
Membatalkan Perkawinan sejenis antara termohon 1 dengan termohon 2 dikarenakan keduanya berjenis kelamin laki-laki atau melakukan perkawinan sesama jenis.

Akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Kediri tertanggal 2-6-2020 tidak berlaku dan tidak berkuatan hukum.

Kronologis MU 31 tahun asal Gelogor Kec. Kediri Kab. Lobar berkenalan dengan S alias Mita warga Pejarakan Karya melalu FB. Perkenalannya kurang lebih sekitar sebulan. Dan kedua belah pihak bersepakat melasungkan akad. Akad nikahnya berlasung di KUA Kec. Kediri Kab. Lobar pada hari Selasa tanggal 2-6-2020 yang disaksikan oleh para saksi dan sanak keluarga kedua mempelai.

Lanjut, sejak malam pertama setelah akad nikah MU mulai curiga dengan gerak gerik dan perilaku dari S alias Mita. Setelah diselidiki ternyata S alias Mita adalah seorang Lelaki (bencong) yang bekerja sebagai penata rias disalah satu salon. Oleh karena merasa tertipu sama S alias Mita maka hari Jumat 5-6-2020 MU melaporkannya ke Polsek Kediri dengan sangkaan penipuan.
Atas perbuatannya, S Alias Mita berurusan dengan Polisi dan terancam di penjarakan. (GİN biro NTB)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *