KABID HUMAS POLDA JABAR : DUA SPESIALIS PENCURIAN TOKO BERHASIL DIRINGKUS POLRESTA BANDUNG POLDA JABAR

 336 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : DUA SPESIALIS PENCURIAN TOKO BERHASIL DI RINGKUS POLRESTA BANDUNG POLDA JABAR

Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil meringkus dua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan di salah satu toko atau kios di Ruko Pasar Sayati Indah Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada 27 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencari kios sembako yang ada di Pasar Sayati.

“Jadi kedua pelaku ini mengincar toko sembako dengan menggunakan mobil rental, setelah ketemu mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng,” kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Rabu, (4/11/2020).

Setelah pelaku berhasil membongkar rolling door, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut.

Dengan adanya laporan dari Sdr. Andre (korban) Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka MR dan A di wilayah Bandung dengan lokasi yang berbeda.

“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako,” ujar Kapolresta Bandung Polda Jabar.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si.

Bandung, 4 Nopember 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K, M,Si
NO.HP :087865048232

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *