Oknum di Desa Sentul “Saling Lempar Bola Panas” !!, Patut Diduga untuk Mengamankan Posisi Masing-masing ??

 1,142 total views

Desa Sentul “Saling Lempar Bola Panas” Untuk Mengamankan Posisi Masing-Masing

Read More

Globalinvestigadinews.com.
Lumajang 13/11/2020,Desa Sentul “saling lempar bola panas” untuk mengamankan posisi masing-masing.

Terendusnya indikasi persengkongkolan jahat,penggunaan Dana desa untuk pengaspalan jalan didusun sumber desa Sentul kecamatan sumbersuko kabupaten Lumajang.Dari semua ketentuan pelaksanaan pembangunan sengaja diabaikan,untuk memuluskan rencana jahatnya.Sengaja tidak dipasang papan nama agar tidak ada yang tau berapa besar anggaran yang digunakan.Dan tidak ada yang komplin berapa lama pelaksanaannya.Pekerjaan diborongkan kepihak luar,untuk memastikan dana yang terpakai dan besarnya keuntungan yang didapatkan.

Tidak dipasangnya batu tepi dipinggir untuk kekuatan aspal,untuk meminit pengeluaran.Akhirnya dilapanganpun pekerja asal-asalan dalam bekerja,tidak memakai sefty fist,selender tidak diisi air.Setelah semua kelalaian diketaui oleh awak media. Antara kepala desa sentul Subur dengan sekdesnya Arif saling tuding dan saling melempar bola panas.Subur waktu dikompirmasi lewat telepon genggamnya mengatakan "Saya gak ngerti masalah pengaspalan itu,tanya Arif saja dia yang mengelola".

Sekdes Arif dikompirmasi juga lewat telepon genggamnya mengatakan hal yang sama 'Sampean langsung tanya kepala desa saja".Tidak ada yang berani memberikan keterangan terkait keterbukaan penggunaan Dana Desa.Seperti tercantum dalam UU Desa pasal 84 ayat 4 yang berbunyi "Pemerintah desa wajib menginformasikan kepada publik tentang rencana dan pelaksanaan pembangunan dan pendapatan serta pembelanjaan anggaran."Sengaja disembunyikan besarnya anggaran pagu DD yang digunakan sesuai RAP sebesar Rp 206.000.000.Agar tidak diketaui berapa besar anggaran yang dibelanjakan sesuai RAB apa tidak.

Dan dalam UU desa pasal 81 ayat 2 berbunyi "Pelaksanaan pembangunan desa wajib melibatkan seluruh masyarakat desa".Tapi dalam pelaksanaan dilapangan pekerjaan diborongkan kepada pihak luar.Serta dalam pasal 82 ayat 2 disebutkan "Masyarakat berhak memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa."Kenapa kepala desa dan sekdesnya saling tuding dan saling bungkam terkait penggunaan dana desa.Padahal sudah sangat jelas fakta fisik pengaspalan jalan didusun sumber sangatlah tidak susai dengan besarnya dana yang dikeluarkan.

Dan pelaksanaan pekerjaan dilapangan asal-asalan diduga karena dana anggaran yang mereka terima tidak sesaui dengan dana yang dilaporkan.Para pekerja dilapangan mereka hanya bekerja sesuai dengan keringat yang mereka keluarkan,dan hanya berharap tetese embun.Sepenuhnya pertanggung jawabpan ada dikepala desa dan sekdesnya yang mensutradarai penggunaan dana desa tersebut.Sekarang pada bungkam dan cari aman masing-masing.Diduga sudah ada persengkongkolan jahat terhadap uang rakyat.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan”Jangankan mau terbuka kepada warga tentang dana,pemuda mengajukan dana untuk pembenahan lapangan volley saja ditolak dengan alasan tidak jelas,apalagi penggunaan dana sebesar itu jelas ditutupi,biar warga gak tau berapa besar keuntungan yang mereka dapatkan.”Warga berharap keterbukaan dan ketransparansian pemerintah desa terkait semua program dan pemggunaan anggaran.Pada dasarnya mereka dipilih rakyat bukan dilotre,jadi jangan memeras gizi dari rakyatnya sendiri.”tegasnya.(Dendik ekstrim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *