Pemerintah Tidak Anti Kritik Tapi Menolak Berita Hoax dan Fitnah

 358 total views

GIN, JAKARTA – Politisi PDI-Perjuangan, menanggapi pernyataan dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang terkesan menyindir Presiden Joko Widodo,dengan menyatakan bagaimana caranya mengkritik Pemerintah tanpa dipanggil Polisi.

Read More

Anggota komisi IV DPR Effendy Sianipar, mengatakan,pemerintahan saat ini bukan anti kritik, sehingga tidak benar jika para pengkritik pemerintah akan selalu berujung dengan polisi.dia juga mendukung, sikap-sikap kritis yang sehat untuk tetap diberikan kepada pemerintah dalam rangka balancing atau kontrol.

“Tidak benar jika kesannya pemerintah dinilai anti kritik. Pemerintahan Presiden Jokowi dengan PDI-Perjuangan sebagai partai pengusung, sangat mendukung hadirnya kritik-kritik sehat dari semua pihak di tengah pemerintahan. Tetapi kritik yang sehat, bukan ujaran kebencian,” kata Effendy, Sabtu (13/2/2021).

Disampaikannya, apa yang dinilai oleh pihak tertentu sebagai pemerintah anti kritik itu sangat keliru. Karena orang-orang yang dianggap sebagai pemberi kritik yang akhirnya berurusan dengan hukum melalui panggilan Polisi. Bukanlah orang-orang yang nyata memberikan kritik kepada pemerintah, melainkan hanyalah orang-orang yang menyebar fitnah, berita bohong (Hoax) dan penyebar ujaran kebencian semata.

“Perlu dipahami, orang-orang yang kini diproses hukum itu tidak satupun diantaranya karena memberi kritik kepada pemerintah. Melainkan karena pernyataan mereka yang memang melanggar hukum, seperti menyebar fitnah, hoax, ujaran kebencian serta provokasi ataupun perbuatan makar. Ini semua jelas berbeda dari arti yang dimaksud sebagai kritik,” tegas anggota DPR daerah pemilihan asal Riau itu.

Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa Pemerintah maupun penegakan hukum baik itu Polri. Dalam hal ini sangat professional, sehingga dapat dipastikan kebebasan berpendapat baik itu menyampaikan kritik kepada pemerintah masih dijamin sebagai hak dari setiap warga negara.

Sebaliknya, terhadap perbuatan melanggar hukum seperti fitnah, hoax, ujaran kebencian serta perbuatan makar. Pemerintah dipastikan dengan tegas menolaknya dengan penegakan hukum yang berlaku.

“Sebaliknya pemerintah dengan tegas menolak yang namanya perbuatan melanggar hukum, baik itu dengan fitnah, hoax, ujaran kebencian atau bahkan perbuatan makar. Secara tegas jelas akan ditindak secara hukum,” pukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat ikut aktif memberikan masukan dan kritik kepada kinerja pemerintah. Tujuannya agar pemerintah terus memperbaki kinerjanya.

“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” kata Jokowi dalam kegiatan penyampaian laporan Ombudsman RI 2020 yang ditayangkan di Sekretariat Presiden, Senin (8/2/2021).

Pernyataan itu belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak, bahkan dari mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK), menyindir pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada masyarakat untuk mengkritik Pemerintah. Dengan menyatakan pemerintah saat ini terkesan anti kritik dimana para pengkritik banyak yang berlanjut dengan panggilan Polisi, hingga berujung pidana.

Sehingga menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi itu sangat tidak tepat dan terkesan hanya sekedar ungkapan untuk menyatakan pemerintahannya menghormati hak demokrasi.

“Beberapa hari lalu bapak Presiden mengumumkan silahkan kritik pemerintah, tapi banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?,” ucap Jusuf Kalla dalam acara peluncuran Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR, yang ditayangkan di kanal YouTube PKS TV, dikutip, Sabtu (13/2/2021) di Jakarta.**

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *