“TR” Persiapkan Laporan ke Jalur Hukum kepada “YN” Oknum Kades Tukum atas Dugaan Penyerobotan Tanah Miliknya ?!

 239 total views

Globalinvestigasinews.com, Lumajang 17/02/2021,”TR” persiapkan laporan kejalur hukum kepada “YN” oknum Kades Tukum atas dugaan penyerobotan tanah miliknya.

Read More

Dengan santernya informasi yang beredar diwarga tukum tentang dugaan penyerobotan tanah milik “TR”.Warga asal desa Tukum yang sudah pindah tempat tinggal dijalan suwandak.Dan diduga pelaku penyerobotan adalah “YN” yang tak lain adalah oknum Kades Tukum.Yang awalnya tanah tersebut disewakan kepada “SI” dengan bukti surat perjanjian bermaterai yang disepakati bersama dan dibubuhi tanda tangan kedua belak pihak.Lokasi tanah didesa Tukum kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang,seluas kurang lebih 2000 meter dan ditanami kayu sengon basiah.

Dalam perjanjian tersebut tertulis
Poin 1 penyewaan tanah “TR” kepada “SI” seharga Rp 9.500.000 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Poin 2 penyewaan pada tahun 2018 kepada “SI” berakhir pada tahun 2022.
Poin 3 dan atau apabila tanaman pohon sengon basiah sudah dipanen (tebang) tanah akan dikembalikan kepada “TR” sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Poin 4 pajak atas tanah tersebut ditanggung oleh penyewa.

Sekira tanggal 31 Oktober tahun 2020 tanaman sengon ditebang oleh “SI” karena kayu sengon terjual kepada pembeli.Disinilah awal munculnya permasalahan,karena sesuai perjanjian pada poin ke 3 jelas tertulis dan atau pohon sengon sudah ditebang aset tanah dikembalikan kepada pemilik sah.Tapi tanah malah disewakan oleh suami “SI” kepada “YN” oknum kades Tukum,melalui perantara sebut saja “N” berperan sebagai pengantar uang dan transaksi dengan “CH” yang tak lain adalah suami “SI”.

Transaksi sewa menyewa dibawah tangan atas tanah milik “TR” tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik sah atas tanah tersebut.Dalam transaksi dengan “CH” penyewaan tanah dari tahun 2020 sampai tahun 2022.Sedangkan dalam perjanjian sewa dengan “TR” pemilik tanah sah adalah “SI” adalah istri dari “CH”.Lebih ironisnya lagi,tanah milik “TR” pagarnya dirusak dan didirikan bangunan permanen untuk lapak berjualan bunga oleh “YN” oknum Kades Tukum tanpa kordinasi dan seijin pemilik tanah sah.Selang berapa lama “TR” mendengar informasi tanah miliknya dikelola oleh orang yang bukan atas nama dalam perjanjian yang sudah disepakati.

Setelah dikroscek oleh “TR” memang benar tanahnya dikelola dan ditempati oleh orang yang bukan penyewa dalam perjanjian tersebut.”TR” tidak terima dan berusaha untuk menegur secara baik-baik kepada “YN” kenapa bisa terjadi pindah tangan pengelola tanahnya dan perusakan pagar.Namun tegoran tersebut tidak diindahkan oleh “YN” dengan mengatakan “Nanti akan saya buatkan pagar lagi yang baru”.Akhirnya “TR” tidak terima dan mencoba mengadukan perbuatan “YN” kepada kecamatan,untuk meminta bantuan untuk memediasi secara kekeluargaan.Mediasi dilakukan 3 kali lokasi dikantor desa Tukum kecamatan Tekung,Mediasi pertama disaksikan oleh pihak kecamatan dan Polsek Tekung,namun karena “SI” tidak hadir akhirnya mediasi ditunda.

Mediasi kedua Senin 15/02/2021 disaksikan oleh Sekcam dan wakapolsek Tekung,semua pihak hadir dan “SI” berniat baik untuk mengembalikan uang yang sudah diterima sejumlah Rp 12.000.000 (Dua belas juta rupiah) dan rencana diberikan kepada “TR”.Namun ditolak karena kondisi tanah tidak sesuai awal saat pertama disewakan.”SI” marah karena merasa tertipu oleh calo (Makelar) yang mengatakan kalau uang diterima adalah dari “TR”.Akhirnya mediasi kedua gagal dan ditunda lagi.Dilanjutkan mediasi ketiga dengan dihadiri oleh semua pihak dan disaksikan tetap oleh pihak kecamatan dan Polsek Tekung.Lagi-lagi mediasi menemui jalan buntu karena tidak tercapai kesepakatan dan bersikeras dengan alibi mading-masing.

Awak media mewancarai dan merekam saat dirumah “TR” dijalan suwandak Lumajang.Pada kesempatan tersebut dengan jelas dan tegas menceritakan kronologi dan kekecewaannya.Dengan nada heran “TR” mengatakan
“Ya semua cerita diatas adalah benar dan saya yang jadi korban atas indikasi penyerobotan tanah milik saya oleh oknum Kades Tukum (“YN).Kok berani-beraninya memindah tangankan tanah milik saya tanpa seijin pemiliknya.Padahal sudah sangat jelas tertera dalam surat perjanjian dipoin ke 3 kalau sudah tergenang pohon sengon otomatis tanah kembali kepada saya pemiliknya.Tapi malah dipindah tangankan kepada “YN” tanpa kordinasi dan ijin kesaya dulu.Tiba-tiba pagar dirusak dan didirikan bangunan permanen untuk lapak jualan bunga.Saya merasa terdzolimi dan tanah saya jelas ada indikasi penyerobotan,untuk itu karena jalan mediasi kekeluargaan gak ada solusi terpaksa saya akan tempuh sesuai jalur hukum melalui kuasa hukum saya”.Tandasnya dengan nada kesal.
(Dendik ektrim).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *