Kodim 1613/Sumba Barat Tertib Laporan PPh (Pajak Penghasilan)

 210 total views

Sumba Barat NTT,GlobalInvestigasinews.Com-Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Read More

Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret, demikian pula yang di lakukan oleh seluruh personil Kodim 1613/Sumba Barat baik itu Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS nya.

Untuk mempermudah pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) pribadi maka Kodim 1613/Sumba Barat mengumpulkan seluruh anggota untuk di sosialisasikan tata cara pengisian SPT tersebut oleh Pegawai KP2KP Waikabubak Sumba Barat yang dilaksanakan di Aula Terbuka Makodim 1613/Sumba Barat Jl. Gajah Mada Kelurahan Maliti Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat. Senin (08/03/2021)

Komandan Kodim 1613/Sumba Barat Letkol Czi Irawan Agung Wibowo,ST,M.Tr(Han) mengatakan bahwa seluruh personil Kodim 1613/Sumba Barat baik TNI maupun PNSnya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi setiap 1 (satu) tahun sekali.

Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing), jadi anggota tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, tambah Dandim.

Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat 31 Maret. Jadi saya tekankan sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi untuk memghindari terkena denda di kemudian hari. jelas Dandim.

Memenuhi kewajiban pajak bagi setiap TNI dan PNS Kodim 1613/Sumba Barat tidak hanya sebatas pembayaran pajak lalu selesai. Tapi wajib pajak juga harus menyampaikan pelaporan dari pajak yang telah dibayarkan tersebut dan diserahkan ke juru bayar Kodim 1613/Sumba Barat.

Fungsi SPT bagi wajib pajak penghasilan adalah untuk melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara pribadi maupun melalui pemotongan penghasilan dalam jangka waktu setahun masa pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku,” pungkas Dandim
(Ms-Global)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *