“Sering Kecelakaan Akibat Lubang Jalan, Kontraktor Pelaksana dan Pemerintah Harus Bertanggung Jawab ?!”

 403 total views

Merangin – Globalinvestigasinews. Lagi dan lagi kecelakaan di jalan Lintas Sumatera KM .25 Desa Karang Birahi Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Saat Isya, 15/03/2021.

Read More
Sering Kecelakaan Akibat Lubang Jalan ….???!!!! Kontraktor Pelaksana dan Pemerintah Harus Bertanggung Jawab….???!!!

Korban kecelakaan tunggal akibat lubang perbaikan jalan yang saat ini berlangsung, tanpa adanya rambu rambu peringatan.

Sekarang korban di bawa ke RSUD Kol. Abunjani Bangko, dan sudah ditangani oleh Unit Laka Lantas Polsek Pamenang dengan dibantu para anggota LPKNI Merangin dan masyarakat sekitar.
Korban atas nama Murdani ketua RT 01 Desa Bedeng Rejo Kecamatan Bangko Barat.

Saat ini kendaraan bermotor roda dua dengan nomor polisi BH.4330. IB warna putih. Kerusakan kaca lampu, spion dan hand rem.

Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.

Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Terkait sering kejadian ini dari pihak LPKNI Merangin sedih prihatin dan menyayangkan.
“Sedih prihatin dengan kondisi jalan seperti ini, Kontraktor dan Pemerintah harus bertanggung jawab” ujar Amrizal anggota LPKNI Merangin.

Di saat Media Globalinvestigasinews menghubungi Kapolsek Pamenang IPTU Fatkur Rohman lewat WhatsApp.
“Benar, telah kecelakaan tunggal di desa Karang Birahikl Kecamatan Pamenang pengendara sepeda motor warna putih” ungkap nya.

Dari ungkapan Masyarakat sekitar TKP, akibat jalan berlubang terkait perbaikan .
” Sudah sering terjadi kecelakaan di daerah sini akibat proyek jalan itu” ungkap Wati.

(+Global)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *