“Tugas Dan Fungsi TKSK Labuan Disoal, Korwil DPW PERPAM Banten Akan Layangkan Surat Aduan ke Kemensos ?!”

 381 total views

GIN – Pandeglang – Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

Read More

“Kami Kecewa atas lalainya kinerja TKSK Labuan yang sibuk bermain BPNT sehingga yang seharusnya menjadi tugas pokoknya terbengkalai dengan peristiwa tersebut kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang mengevaluasi kinerja TKSK Kecamatan Labuan” ungkap Ali Mukti Korwil DPW PERPAM Provinsi Banten

Menurutnya, Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

” TKSK ketika ada masyarakat yang membutuhkan itu harusnya respon ,semestinya jiwa sosialnya tumbuh dong dengan adanya hal tersebut bukan menutup mata,” ungkapnya

Fungsi TKSK di dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
koordinasi, fasilitasi, dan administrasi.
padahal sudah jelas pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan “Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan”

“Kami minta Dinsos Kabupaten Pandeglang agar mengevaluasi kinerja TKSK Kecamatan Labuan tersebut kalau perlu berikan surat pemberhentian kalau sudah tidak becus bekerja,” tegasnya.

“Kami akan layangkan surat aduan ke kementerian sosial perihal kinerja TKSK Kecamatan Labuan tersebut,” tambahnya.

Pasien yang sedang sakit itu adalah Sahlin Samita (18), Asal Kampung Ciaseum , Desa Rancateurup , Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Shalin Samita melahirkan di Puskesmas Carita Lalu anaknya meninggal dunia, dan sempat di rujuk ke RS Aulia dari situ di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang Karena harus di kuret,” pungkasnya

Andi (tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *