Peradin Kota Tangerang Selatan Temukan Posko Penyekatan Petugas PPKM Level 4 Di Tangsel Kosong

 276 total views

GIN, 2021/07/24 TANGSEL – Persatuan Advocat Indonesia ( Peradin 1964 ) Kota Tangerang Selatan melalukan sidak kepada beberapa Posko petugas Penyekatan PPKM Level 4 yang kosong sedangkan Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.

Read More

Namun, Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pemerintah memilih istilah PPKM Level 4.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

Mengenai aturan PPKM Level 4 masih sama dengan yang sebelumnya (PPKM) darurat yang dimana mengatur salah satunya mengenai jam operasional Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari serta warung, restoran, kafe, dan usaha sejenis hanya melayani pesanan tidak makan ditempat, dan juga pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pada tanggal 23-24 Juli 2021, Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan bersama Sekretaris dan beberapa Staf melakukan tinjauan lapangan untuk melihat pelaksanaan batas operasi rumah makan, toko kelontong, toko swalayan, dan lain-lain.

“Kami memandang bahwa dengan diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, itu berarti pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target sehingga perlu diperpanjang, dan juga kami dari Peradin Kota Tangsel selaku Lembaga Penegakkan Hukum dan Mitra dari Pemerintah berhak juga melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan berkepentingan serta ikut bertanggung jawab sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menekan lonjakan kasus covid 19, khususnya di wilayah kota Tangerang Selatan yang masuk ke Propinsi Banten, ucap Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan . Sabtu (24/7/2021).

Oleh karena itu, Peradin Kota Tangerang Selatan melakukan tinjauan lapangan terkait pelaksanaan PPKM Level 4 salah satunya di perbatasan antara kota Tangerang dengan batas masuk wilayah Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Peradin Kota Tangerang Selatan yang dipimpin Tb Rahmad Sukendar.SH
S.Sos didampingi Roslan Sianipar SH.Spd terlihat bahwa masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa cafe yang masih beroperasi melewati batas operasional yaitu pukul 20.00 WIB.

Meskipun di lokasi yang berbeda dari Tim Peradin Kota Tangerang Selatan saat melakukan turun ke lapangan juga melihat iring-iringan mobil patroli Kepolisian yang sedang melakukan himbauan kepada rumah makan yang masih buka, pada pkl. 22.00 WIB. Dan terlihat juga iringan mobil Satuan Pamong Praja yang sedang melintas.

Namun, pada saat mengunjungi Pos Penyekatan PPKM di wilayah hukum Polres Tangsel, Tim Peradin Kota tangerang Selatan tidak melihat adanya satu petugas pun yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.

“Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pkl. 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pkl. 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itupun dalam keadaan terbuka” ujar Roslan Sianipar SH.Spd yang juga menjabat Sekretaris Peradin Kota Tangsel dalam melakukan monitoring pengawasan PPKM di Kota Tangerang Selatan.

“Padahal penyekatan ini sangat penting dalam PPKM darurat ini karena dapat membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19” ujar Roslan Sianipar SH .Spd

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *